Kompasx. com//Jakarta // Advokat merupakan bagian dari salah satu pilar yang utama dalam hal penegakan hukum, sehingga dengan adanya perubahan KUHP lama dan akan segera berlakunya KUHP baru, maka akan banyak tantangan bagi advokat dalam hal implementasi untuk menjalankan perananya sebagai penegak hukum.
Menurut Oki Prasetiawan,SM.,SH.,MH.,CLMA. Yang juga berprofesi sebagai advokat di organisasi advokat perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka indonesia yang di ketuai oleh Dr.(C)M.firdaus oiwobo,SH.,SH.i.,MH. mengatakan bahwa seorang advokat dan penegak hukum lainya harus dapat memahami secara komprehensif, baik dari aspek substansi maupun dalam praktik penegakan hukumnya.
Oki mengatakan dan berpesan kepada seluruh instansi/aparat penegak hukum lainya, agar dapat menjalankan peranan dan tanggung jawabnya dengan baik dan menggunakan hati nurani, agar jangan sampai penegakan hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Seorang advokat harus dapat memastikan agar penerapan KUHP baru sesuai dengan undang undang no 1 tahun 2023 pun dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, sesuai dengan prinsip prinsip keadilan, kepastian hukum dan manfaat daripada hukum itu sendiri.
karena hukum itu harus dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat bukan di jadikan alat untuk menakut nakuti masyarakat kecil yang lemah dan untuk melindungi kekuasaan(ujarnya)
Dr.(C)M.firdaus oiwobo,SH.,SH.i.,MH. selaku ketua organisasi advokat(OA) pembasmi juga menyampaikan bahwa diduga banyak praktek penegakan hukum itu di politisasi untuk dapat memenuhi kepuasan nafsu birahi demi terwujudnya keinginan para oknum, kelompok atau golongan tertentu, sehingga yang terjadi adalah yang menang itu belum tentu benar dan yang kalah itu belum tentu salah.
Tim
