Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Grobogan Dinilai Memaksakan Suwarno Masuk Penjara, Dugaan Kejanggalan LP Makin Menguat

Jumat, November 21, 2025 | November 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T03:54:09Z

 

Foto John L Situmorang SH MH. Bersama sumarno dan Rekan
GROBOGAN | KompasX.com — Penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Suwarno kembali memantik perhatian publik. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & PARTNERS) yang dipimpin langsung oleh John L Situmorang, S.H., M.H., menilai bahwa proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan agar Suwarno tetap masuk penjara.

Menurut Situmorang bersama timnya, dugaan pemaksaan itu semakin nyata setelah mereka mempelajari berkas perkara yang diterima dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Mereka menilai adanya indikasi bahwa Suwarno telah ditarget sejak awal, terlihat dari inkonsistensi narasi pihak penyidik terkait kronologi penangkapan.


Kronologi Janggal: Dari “Tertangkap Tangan” Berubah Menjadi “Laporan Polisi”

Awalnya, Suwarno disebut-sebut ditangkap tangan pada 13 Maret 2023. Namun belakangan, narasi itu berubah: penangkapannya diklaim berdasarkan adanya laporan polisi (LP).

Setelah berkas diperiksa, ditemukan dua laporan polisi terkait Pasal 368 dan 369 KUHP:

1. LP/B/21/III/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng

– Tanggal laporan: 13 Maret 2023

– TKP: Sebuah kafe di Grobogan

2. LP/B/22/III/2023/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng

– Tanggal laporan: 17 Maret 2023

– Peristiwa berbeda, pelapor berbeda

Pihak kuasa hukum mempertanyakan kejanggalan rentang waktu dan nomor LP yang begitu berdekatan.

“Dari tanggal 13 sampai 17 Maret ada jeda lima hari, tetapi hanya ada dua LP yang masuk. Nomor laporan pun berurutan 21 dan 22. Apakah memang selama lima hari hanya dua laporan saja? Ini sangat janggal,” tegas John L Situmorang, S.H., M.H.


Tempus Delicti Berbeda, Pemeriksaan Hanya pada Satu LP

Situmorang memaparkan bahwa ada perbedaan mencolok antara tempus delicti LP pertama dan LP kedua. Lebih mencurigakan lagi, Suwarno hanya diperiksa dalam BAP untuk LP pertama, sementara pada LP kedua ia tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

Fakta keberadaan LP kedua justru baru diketahui setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima di pengadilan.

“Bagaimana mungkin seseorang didakwa berdasarkan LP yang penyidiknya bahkan tidak pernah memeriksa dirinya? Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak tersangka,” tegas Situmorang.

BAP Tidak Pernah Diberikan: Pembelaan Terhambat

Tim JLS & PARTNERS juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya:

Suwarno maupun penasihat hukum sebelumnya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik maupun kejaksaan.

Akibatnya, Suwarno tidak dapat melakukan pembelaan maksimal atau mengajukan langkah hukum yang tepat.

“Ini pertama kalinya klien kami menerima salinan BAP, itu pun setelah kami resmi menjadi kuasa hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibawa ke pengadilan tanpa hak dasar mengetahui isi pemeriksaannya sendiri?” ujar John L Situmorang, S.H., M.H.

Dugaan Targeting Makin Kuat

Melihat seluruh kejanggalan mulai dari perubahan kronologi penangkapan, urutan nomor LP yang tidak wajar, pemeriksaan yang tak pernah dilakukan pada LP kedua, hingga tidak diberikannya BAP kepada tersangka, Situmorang menilai bahwa Suwarno seolah sengaja dibidik agar dapat dijerat dan dipenjarakan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan asas keadilan hukum. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan demi memastikan hak-hak Suwarno dipulihkan dan proses hukum berjalan objektif serta transparan.

Laporan : Sari

×
Berita Terbaru Update