Kompasx.com//Makassar Sulsel - Korban kekerasan merasakan tidak adilnya penegakan supermasi hukum, yang berada di kawasan polsek Tamalate kota makassar.
Berdasarkan surat penempatan tersangka,
Pro Justitia
Nomor B/162/xI/Res.1.6/2025/Reskrim
Klarifikasi Terbatas
Lampiran Satu lembar
Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka .
Laporan polisi nomor :LP/B/236/VI/2025/Polrestabes Makassar/Polsek Tamalate/Polda Sulawesi Selatan 06 November 2025.
Surat penempatan tersangka, sama sekali tidak membuat para pelaku ditahan, bahkan tersangka serasa kebal hukum, ada apa dengan kanit reskrim polsek tamalate, AKP Anwar Se, yang seakan melakukan pembiaran serta tidak menahan para pelaku.
Korbanya adalah, para taruna polimarim ami makassar yang sedang mengejar impian sebagai taruna pelaut.
Keluarga korban mencoba, Klarifikasi langsung, dan menemui Pak Kanit Reskrim Polsek Tamalate , serta mempertanyakan kenapa para tersangka tidak di amankan, ini kan sudah jelas sesuai dengan surat penempatan tersangka,.
AKP Anwar Se, dengan begitu gampang mengatakan,tersangka tidak bisa dilakukan penahanan dikarenakan Pengacara nya, menyurat untuk tidak dilakukan penahanan, ke para tersangka nya.
Jadi pertanyaan besar, bahwa proses hukum yang berlaku di polsek tamalate kota makassar, tidak akan bisa dilaksanakan penahanan,walaupun sudah menjadi tersangka,,
"Ketika ada pengacara yang menyurat ke pihak aparat penegak hukum,untuk tidak melakukan penahanan yang katanya tersangka koperatif dalam bersikap.
Korban untuk sekarang ini merasa akan takut, dikarenakan tersangka yang bernama, M.Arhan alwi alias Aan,
serta Muh.Anwar Alwi alias Anwar
Sering kali, melihat sinis ke para korban yang kebetulan tempat kozt korban berhadapan langsung dengan rumah para tersangka.
Keluarga korban hanya menuntut keadilan hukum, jangan ada tebang pilih, kami sebagai keluarga korban, sangat takut akan terjadi kembali, kejadian yang serupa ,kalo para tersangka tidak di amankan.
Redaksi Tim
