Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi Berujung Debat, Keresahan Memuncak, Warga Bantah Satpol PP: Izinya Tidak Ada Faktanya Ilegal Kok Boleh

Jumat, November 21, 2025 | November 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T07:18:42Z

 


KOMPASX. COM// GARDA BLORA NEWS, BLORA — Pemerintah Desa Karangjati bersama Forkopimcam menggelar sosialisasi penertiban pedagang Embung Rowo di Balai Desa Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras ilegal dan kebisingan dari penggunaan sound system pada malam hari.


Pertemuan berlangsung tegang dengan hadirnya para pemilik kafe, pedagang, serta sejumlah instansi pemerintah daerah.


Kegiatan tersebut dihadiri Camat Hadi Praseno, Lurah Karangjati, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Endro, anggota Satpol PP Yugo, Danramil Kapten Sumanto, Kanit Reskrim Polsek Blora M. Ansori, serta perwakilan Dinporabudpar Adi yang tidak hadir Dindagkop dan DPMPTSP.


Aturan Dipertegas: Sound Bising dan Miras Ilegal Jadi Sorotan

Persoalan utama yang dibahas adalah dua hal yang dianggap paling meresahkan warga: volume sound system yang dinilai berlebihan pada malam hari, serta dugaan peredaran minuman keras tanpa izin di kawasan wisata Embung Rowo.


Pemerintah desa menegaskan bahwa aktivitas usaha tetap diperbolehkan, namun harus berjalan sesuai ketentuan.


“Kami ingin suasana desa tetap aman dan nyaman. Tidak ada pelarangan usaha, tetapi pelaku usaha wajib memperhatikan ketentraman warga, terutama soal kebisingan malam hari dan larangan miras ilegal,” tegas Lurah Karangjati dalam forum tersebut.


Warga Kritik Keras Lemahnya Pengawasan

Dalam forum dialog, warga diberi kesempatan menyampaikan keluhan secara langsung. Salah satu warga berinisial R menyalahkan lemahnya pengawasan instansi terkait.


“Menurut saya ini karena lemahnya pengawasan. Tolong ditertibkan. Cek dulu, miras itu ada izinnya atau tidak, apakah Golongan A, B, atau C. Jangan ada kesan pembiaran,” ungkapnya.


Keluhan ini memicu perdebatan terbuka antara warga dan Satpol PP.


Satpol PP Sebut Miras Tidak Dilarang, Warga Protes

Perwakilan Satpol PP, Yugo, menyampaikan bahwa miras bukan barang terlarang selama tidak dijual kepada anak di bawah umur, dan penindakan hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah resmi dari dinas atau bupati.


“Miras itu boleh, tidak dilarang, sama seperti rokok. Yang salah kalau dijual ke anak di bawah umur. Kami bergerak harus ada perintah,” ujarnya.


Pernyataan tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga.


“Regulasi miras itu jelas beda. Kalau izinnya tidak ada, ya ilegal. Masa dibiarkan? Faktanya yang dijual itu tidak berizin,” bantah warga R.


Kekhawatiran Moral Anak Muda Menguat

Beberapa warga lain menilai kondisi Embung Rowo kini jauh dari tujuan awal sebagai ruang wisata keluarga. Mereka khawatir kawasan tersebut berubah menjadi tempat konsumsi miras oleh anak-anak muda.


Warga berinisial D menekankan pentingnya menjaga generasi muda:


“Ini demi menjaga anak-anak kita. Tempat wisata kok malah jadi begitu.”


Sementara warga L menyampaikan kondisi yang ia anggap sudah di luar batas.


“Dulu Rowo itu nyaman buat ngopi. Sekarang anak-anak pun ada yang mabuk di sana, dan sound hidup sampai malam,” keluhnya.


Dinporabudpar Tegaskan Aturan: Miras Hanya Boleh di Bar


Perwakilan Dinporabudpar, Adi, menegaskan bahwa regulasi pariwisata sebenarnya cukup jelas.


“Menurut undang-undang pariwisata, miras hanya boleh dijual di bar dan hanya boleh diminum di tempat. Tidak boleh sembarangan,” ujarnya.


Warga Ingin Tindakan Nyata

Meski berbagai penjelasan disampaikan, warga menilai pemerintah dan aparat justru saling lempar penafsiran. Mereka mengakhiri forum dengan satu tuntutan: penertiban harus dilakukan, bukan hanya dibahas.


“Lha iya piye leh?” ucap warga L, menutup dialog dengan nada kecewa.


Tim

×
Berita Terbaru Update