Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sudah Lunasi Pokok Hutang, Malah Diintimidasi? KSPP Syariah SM NU Pekalongan Dituding Langgar Nilai Syariah dan Tekan Nasabah

Sabtu, November 08, 2025 | November 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-08T15:15:17Z

 


PEKALONGAN | KompasX.Com— Citra koperasi syariah kembali tercoreng. Kasus yang menyeret nama KSPP Syariah SM NU Pekalongan kini menjadi sorotan tajam publik, usai muncul dugaan intimidasi terhadap salah satu nasabah bernama Sukaryo, yang mengaku ditekan untuk menghapus unggahan kritiknya di media sosial.

Ironisnya, Sukaryo sudah melunasi seluruh pokok hutang. Namun alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih, ia justru menghadapi tekanan mental karena mempermasalahkan ujroh (imbalan jasa pinjaman) yang dianggap tidak manusiawi dan jauh dari nilai keadilan syariah.

“Saya sudah bayar lunas pokoknya. Tapi malah disuruh hapus konten dan terus ditekan,” ujar Sukaryo, Sabtu (8/11/2025).

Negosiasi atau Pemaksaan? Dari Rp107 Juta Turun Jadi Rp25 Juta Tapi Masih Dikejar

Kisah bermula dari ujroh fantastis senilai Rp107 juta yang dibebankan kepada Sukaryo. Setelah negosiasi alot, angka itu diturunkan menjadi Rp50 juta, lalu terakhir Rp25 juta.

Namun Sukaryo menilai nominal itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan asas tolong-menolong dalam koperasi syariah.

Tak berhenti di situ, muncul dugaan bahwa pihak koperasi menyertakan tekanan psikologis agar Sukaryo menerima angka tersebut. Bahkan, isu laporan polisi soal coretan tembok disebut-sebut dijadikan alat tekan untuk membungkam nasabah yang vokal.

“Kalau sampai laporan polisi dijadikan senjata, ini bukan koperasi lagi — tapi intimidasi berkedok syariah,” ucap seorang warga Pekalongan yang mengikuti kasus ini.

Dugaan Intimidasi dan Pembungkaman Suara Kritik

Langkah KSPP Syariah SM NU Pekalongan yang diduga memaksa Sukaryo menghapus konten TikTok dan mencabut laporan hukum, menuai kecaman luas. Publik menilai tindakan tersebut mencederai prinsip musyawarah dan transparansi yang menjadi napas koperasi.

Sejumlah warga bahkan menyebut, apa yang dilakukan koperasi tersebut lebih mirip praktik “otoriter keuangan” ketimbang semangat kekeluargaan.

“Koperasi itu tempat saling bantu, bukan tempat menakut-nakuti anggota. Kalau ada masalah, selesaikan dengan musyawarah, bukan tekanan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.


Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Pakar hukum ekonomi syariah menilai, jika benar ada unsur pemaksaan dan ancaman terhadap nasabah, maka koperasi tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

→ Pasal 5 ayat (1): koperasi wajib menjunjung asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

→ Pasal 4 huruf (a) dan (c): hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kebebasan menyampaikan pendapat.

3. Pasal 335 KUHP

→ Mengatur larangan perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.

4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

→ Melindungi hak warga negara dalam berekspresi di ruang digital.

Jika unsur-unsur ini terpenuhi, maka dugaan intimidasi tersebut bisa berujung pada langkah hukum pidana terhadap pihak koperasi.

Nilai Syariah Dipertanyakan, Kredibilitas Koperasi di Ujung Tanduk

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia koperasi syariah. Di saat lembaga keuangan berbasis syariah seharusnya menjadi contoh kejujuran dan keadilan moral, justru muncul praktik yang dinilai jauh dari nilai-nilai itu.

Aktivis di Kabupaten Batang menegaskan:

“Koperasi syariah itu harusnya menenangkan hati umat, bukan menakuti anggotanya. Kalau nasabah sudah lunas tapi tetap ditekan, lalu di mana letak syariahnya?”

Kini publik menantikan sikap tegas aparat penegak hukum dan dinas koperasi. Jika dibiarkan, kasus seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap koperasi syariah di Indonesia.

Red/Sari

×
Berita Terbaru Update