KOMPASX. COM// GARDA BLORA NEWS, BLORA — Semangat kemanusiaan yang seharusnya mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-124 PT Pegadaian (Persero) di Kabupaten Blora kini berubah menjadi duka.
Kegiatan sosial berupa khitan massal yang sedianya digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, tercoreng oleh insiden kecelakaan kerja tragis yang menimpa SHT, seorang pekerja pemasangan tenda (teratak).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. SHT, warga Dukuh Badong Geneng, Desa Klopoduwur, tersengat listrik bertegangan tinggi saat tengah bekerja memasang tenda untuk acara khitan massal gratis Pegadaian Cabang Blora.
Akibatnya, korban mengalami luka serius dan kini sampai sekarang masih terbaring kritis.
Dua minggu pasca-insiden, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, S.H., M.H. dan Sucipto, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian kerja ke Polres Blora, dengan nomor laporan 312 / XI / 2025 / Jateng / Res Blora pada Selasa, 4 November 2025.
Dalam keterangannya, Sugiyarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa laporan ini dibuat karena hingga dua minggu pascakejadian, belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa kliennya.
“Sore hari ini kami bersama klien kami melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian kerja terkait terbakarnya keluarga klien kami dari kerja. Artinya, selama ini sudah dua minggu tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Sugiyarto, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
“Kami menuntut agar hukum ditegakkan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi klien kami. Equality before the law jangan hanya jadi slogan. Keadilan tidak mengenal kasta. Penegakan hukum harus dimulai dari aparatnya sendiri,” tegasnya.
Sugiyarto juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong proses hukum berjalan secara transparan dan tegas.
“Proses, tetapkan tersangka, tahan, agar ada efek jera sesuai dengan hukum positif. Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa,” pungkasnya dengan nada tegas.
Dalam pernyataan akhirnya, kuasa hukum menegaskan target utama pihaknya:
“Target kami jelas, penjarakan semua yang terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.”
Meskipun Pegadaian dan Lazisnu Blora dilaporkan telah memberikan santunan, insiden ini memicu sorotan tajam terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab moral pihak penyelenggara BUMN.
Kritik memuncak karena hilangnya empati dan tanggung jawab penuh dari beberapa pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.
Pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus ini meliputi:
1. SN, pemilik persewaan sound system Scorpio asal Gedongsari, Banjarejo.
2. NC, pemilik persewaan sound system Kholista, Sambongrejo, Tunjungan.
3. SW dari pihak kantor PLN Blora.
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan secara pro bono (gratis) sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban kecelakaan kerja yang mencari keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait insiden tersebut maupun tanggapan atas laporan yang diajukan keluarga korban.
Masyarakat Blora kini menantikan kejelasan penegakan hukum agar tragedi dalam kegiatan sosial seperti ini tidak terulang kembali.
Tim
