![]() |
| Foto: Komisi II DPRD Purworejo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup |
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II, Alipan, dan turut dihadiri Ketua DPRD Purworejo Tunaryo, yang menegaskan bahwa pertemuan ini difokuskan secara khusus untuk membahas maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan serta keluar dari ketentuan tata ruang.
“Saya minta Komisi II dibuatkan notulen resmi terkait audiensi ini. Ini penting sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Tunaryo menekankan keseriusan DPRD menangani persoalan tersebut.
Perda Disebut Tegas: Lokasi Bukan Zona Tambang
Dari Dinas PUPR, Ranto memaparkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW, wilayah yang dipersoalkan tidak termasuk dalam zona pertambangan. Artinya, segala aktivitas penggalian di kawasan itu dipastikan melanggar aturan tata ruang.
DLH: Tim Terpadu Sudah Terbentuk, Penindakan Siap Dilakukan
Perwakilan DLH, Wiyoto, menambahkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Tambang Ilegal yang sudah memiliki SK Bupati.
“Terkait aktivitas tambang ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan tim terpadu,” tegasnya.
Peserta RDP Kompak: Penindakan Harus Tegas!
RDP juga dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan desa, termasuk Camat Grabag, Camat Ngombol, serta Kepala Desa Patutrejo dan Kepala Desa Malang.
Seluruh peserta forum menyatakan kesepakatan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah Ngombol dan Grabag tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu tata ruang, hingga memicu risiko bencana.
Forum juga menyepakati bahwa hasil pembahasan segera akan dibawa ke tingkat Forkopimda untuk ditindaklanjuti lebih tegas dan terstruktur.
RDP berlangsung tertib, namun serangkaian penyampaian data dan keluhan masyarakat membuat atmosfer forum terasa tegas dan penuh desakan agar pemerintah segera melakukan langkah nyata.
Laporan: Edvin Riswanto
