Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

HEBOH! Bendahara Desa Jarang Ngantor, Istri Diduga Ambil Alih Urusan Keuangan di Kantor Desa

Sabtu, Desember 20, 2025 | Desember 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-20T11:07:28Z

 

Foto : istimewa
PURWOREJO | KompasX.Com — Dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa mengguncang Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Seorang bendahara desa berinisial BP disorot publik setelah diduga jarang masuk kantor, sementara tugas-tugas administrasi justru dikerjakan oleh istrinya, yang notabene bukan perangkat desa.

Informasi mengejutkan ini mencuat ke publik setelah percakapan WhatsApp disertai foto aktivitas di kantor desa beredar luas dan diterima redaksi. Dalam pesan tersebut, warga mempertanyakan keabsahan praktik yang dinilai melanggar aturan dan mencederai prinsip akuntabilitas keuangan desa.

“Yang menjabat bendahara itu suaminya, tapi kenapa yang mengurus pekerjaan di kantor desa malah istrinya?” tulis salah satu pesan keberatan yang beredar.

Diduga Langgar Aturan, Warga Pertanyakan Peran Kepala Desa

Praktik ini sontak memicu kegelisahan warga. Pasalnya, jabatan bendahara desa adalah jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan, arsip penting, hingga dana desa yang bersumber dari APBN.

Lebih jauh, warga juga menyentil sikap Kepala Desa Tursino yang dinilai membiarkan aktivitas pihak luar—yang tidak memiliki legalitas sebagai perangkat desa—berkeliaran dan menangani urusan administrasi di kantor desa tanpa teguran atau sanksi.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Uang desa bukan uang pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Bendahara Mengelak, Klarifikasi Dinilai Tidak Menjawab Substansi

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, bendahara desa BP membantah tudingan bahwa istrinya menggantikan perannya sebagai bendahara. Namun, klarifikasi tersebut dinilai tidak menjawab inti persoalan, terutama terkait kehadiran kerja dan dugaan pelimpahan tugas kepada pihak yang tidak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tursino, Kepala Desa, maupun Bendahara Desa belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka kepada publik.

Potensi Masalah Serius, Pengawasan Diminta Turun Tangan

Kasus ini membuka kembali persoalan klasik lemahnya pengawasan di tingkat desa. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa, sekaligus menabrak prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Publik kini mendesak Kecamatan Kutoarjo, Inspektorat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Redaksi menyatakan akan terus menelusuri kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.

Apakah ini hanya kelalaian, atau justru pintu masuk persoalan yang lebih besar? Publik menunggu jawaban.(Red/Time) 


×
Berita Terbaru Update