![]() |
| Foto ketika memberikan Keterangan kepada awak Media 19/12/2025 |
BLORA|KompasX.Com — Dugaan skandal penggelapan barang secara terstruktur, sistematis, dan berjamaah mengguncang Kabupaten Blora. Sedikitnya 18 orang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blora terkait hilangnya aset milik Ani Sulistyoningrum, warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Kasus ini menyeret nama PT CNKL, menyusul raibnya sejumlah barang dari gudang perusahaan di wilayah Randublatung dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Perkara tersebut kini menjadi sorotan tajam publik dan tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.
Penanganan Kasus Dinilai Lamban
Kuasa hukum korban, Joko Tirtono, SH, yang akrab disapa Jack Lawyer, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke SPKT Polres Blora sejak 3 September 2025. Namun hingga akhir Desember 2025, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik Unit I. Faktanya, meskipun sudah 18 orang dipanggil dan diperiksa, prosesnya terkesan lamban. Padahal ini adalah kejahatan luar biasa karena dilakukan secara berjamaah dan terstruktur,” tegas Joko, Jumat (19/12/2025).
Ia mendesak kepolisian untuk tidak memandang kasus ini sebagai pencurian biasa, melainkan sebagai kejahatan terorganisir dengan potensi pelaku lebih dari satu lapisan.
Modus Operandi: Bertahap, Terencana, dan Berulang
Berdasarkan hasil audit tahunan internal, korban menemukan bahwa penggelapan tidak terjadi secara instan, melainkan dilakukan bertahap selama dua tahun terakhir.
Beberapa temuan penting yang diungkap kuasa hukum antara lain:
Audit Internal
Mengungkap kerugian fantastis yang mendekati angka Rp 2 miliar.
Keterlibatan Internal
Diduga melibatkan oknum karyawan gudang hingga driver pengiriman PT CNKL.
Jaringan Penadah
Kuasa hukum mengklaim telah mengantongi tiga pernyataan tertulis dari pihak yang diduga sebagai penadah, termasuk indikasi aliran barang ke sejumlah warung.
''Ini bukan kehilangan kecil. Ini bicara miliaran rupiah. Lemahnya pengawasan karena rasa saling percaya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Joko.
Kontroversi Pemecatan Karyawan
Korban, Ani Sulistyoningrum, mengaku kecewa terhadap langkah internal perusahaan yang dinilai tergesa-gesa. Menurutnya, upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, dan perusahaan justru memecat dua karyawan yang diduga terlibat tanpa pendalaman menyeluruh.
“Harusnya ditelusuri dulu sejak kapan praktik ini berlangsung dan ke mana barang-barang itu mengalir. Pemecatan mendadak justru berpotensi menghilangkan jejak dan menyulitkan pengungkapan kasus secara tuntas,” ungkap Ani.
Langkah tersebut dinilai berisiko mengaburkan peran pelaku lain yang kemungkinan masih aktif.
Tanggapan Kepolisian
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Perkara masih dalam proses. Sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan, total sekitar belasan orang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan perkara.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Saat ini, pihak korban tengah melengkapi bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dan dokumen pendukung, guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Red/Sari
