Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Unit Tipikor Polres Tanggamus, Meringkus salah satu Kepala Pekon di Bandar Negeri Semuong

Rabu, Desember 17, 2025 | Desember 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T06:42:02Z



Kompasx.com//Polres Tanggamus melalui Tim  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, Bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, meringkus FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus Lampung.


Diringkusnya FH lantaran perbuatan yang  merugikan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tahun Anggaran 2019, 2022, dan 2023. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.583.942. berdasarkan perhitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Tanggamus.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit tim Tipikor dan tim Inafis Polres Tanggamus.


Dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam, petugas berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FH.


Polres Tanggamus menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Tim unit Tipikor Polres Tanggamus dalam memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.


" Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan amanah publik, rangkaian Proses nya akan berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga tingkat desa, ” tegasnya.


Saat ini, tersangka FH  telah diamankan dimako Polres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Juga masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


" Siapapun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas. Kasus ini contoh nyata bahwa Polres Tanggamus  tidak pandang bulu dalam menindak korupsi di Tanggamus, ” ucapnya.


Korupsi Dana Desa diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengategorikan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana desa sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara dan denda, meskipun dana sudah dikembalikan. (*)



Redaksi/

×
Berita Terbaru Update