Mompasx.com//Rokan Hilir, Riau,– Kegiatan kontrol kebijakan publik terhadap pembangunan jalan KM 28 di RT 017 / RW 008 Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menemukan kendala serius.
Seorang anggota Kontrol Publik Kebijakan independen (KPK- Independen) diduga mendapatkan intervensi dari pihak tidak jelas dan bahkan nada ancaman yang membuat keamanannya terganggu.
Anggota KPK Independen wilayah Rokan Hilir pada Hari Jum,at (25/12) mencoba melakukan klarifikasi akan proyek pembangunan jalan, yang tidak terdapat papan informasi, yang diduga proyek Siluman
Papan informasi yang tidak ada membuat masyarakat tidak dapat mengetahui detail seperti nama kontraktor, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, dan spesifikasi pekerjaan — hal yang menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan proyek pembangunan publik.
Tidak berselang lama setelah mempertanyakan akan Papan informasi, Anggota KPK Independen mendapatkan panggilan telepon dari orang yang tidak dikenal dengan nada Ancaman ” Apa Urusanmu Nanya nanya dan mau memberitakan ke media ” bunyi perkataan Oknum tidak dikenal mencoba mencoba mengintimidasi dengan nomor telpon 0811 4120 43**
Intervensi dan ancaman yang diterima oleh anggota KPK independen diduga terkait dengan upaya untuk menghalangi proses pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menyembunyikan masalah yang mungkin terjadi dalam pembangunan jalan, seperti ketidaksesuaian spesifikasi, penyimpangan anggaran, atau pelanggaran prosedur.
Landasan HUKUM Yang Bisa Menjerat Kontraktor dan Pihak Yang Melakukan INTIMIDASI..!
1. Landasan Hukum untuk Kontraktor (Tidak Ada Papan Informasi)
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembangunan Infrastruktur: Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaksana proyek pembangunan infrastruktur wajib memasang papan informasi yang memuat data lengkap proyek di lokasi pekerjaan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur: Pasal 79 ayat (2) mengatur detail yang harus ada pada papan informasi, antara lain nama pemilik proyek, nama kontraktor, nilai kontrak, jadwal mulai dan selesai, serta spesifikasi pekerjaan. Pelanggaran dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.
Landasan Hukum untuk Pihak yang Melakukan Intimidasi/Ancaman
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 333: Mengatur tentang tuduhan pemaksaan atau ancaman untuk menghalangi seseorang melakukan pekerjaannya yang sah. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
– KUHP Pasal 294: Mengatur tentang ancaman yang menimbulkan ketakutan. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Ajaib nya, Setelah Ramainya pemberitaan Mengenai proyek “Siluman” tiba tiba saja pada hari Selasa (31/12/2025) tiba tiba papan informasi terpasang di wilayah yang tidak terlihat oleh publik, dan yang jadi pertanyaan Kapan waktu awal pengerjaan dan waktu selesai tidak di tuliskan dengan jelas. Papan informasi hanya menuliskan 30 hari kalender..
Pernyataan Sikap Ketua KPK independen..
Ketua DPP KPK Independen Mardoni Rangkuti Anyer, S.H.,MH. Melalui ketua DPD KPK independen Rohil Muhammad Ludiar Menyampaikan “kontrol publik dan kebijakan Hukum Proyek pemerintah adalah amanah dari rakyat, oleh karena itu haruslah sah dan terjamin hukum. Tidak ada alasan apapun untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Namun, ingatlah: setiap tindakan menyembunyikan fakta atau intimidasi terhadap mereka yang bertanya adalah tindakan melawan hukum,
Mari kita jaga agar proyek pemerintah benar-benar bekerja untuk kesejahteraan semua, dengan cara yang terbuka, jujur, dan teratur.” Tegasnya..
(Team Redaksi)
