Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LPKSM Kresna Cakra Nusantara Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Rp 900 Ribu di SMPN 23 Purworejo, Siswa Diduga Alami Tekanan Psikologis

Jumat, Desember 12, 2025 | Desember 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T05:15:34Z

Foto istimewa Dok/kompasX.com

PURWOREJO | KompasX.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara menyoroti indikasi pelanggaran di SMP Negeri 23 Purworejo setelah menerima laporan dari seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menurut informasi yang dihimpun, pihak sekolah disebut menetapkan “sumbangan” sebesar Rp 900 ribu per siswa per tahun, nominal yang dinilai memberatkan sejumlah orang tua. Lebih jauh, pelapor mengaku adanya perlakuan berbeda terhadap siswa yang belum membayar.


“Sebetulnya saya keberatan karena jumlahnya besar. Yang membuat saya sakit hati, anak saya baru diberikan kartu tes dua hari setelah teman-temannya yang sudah membayar. Anak jadi malu dan tertekan di sekolah,” ungkap wali murid tersebut.


LPKSM: Indikasi Pelanggaran Aturan, Sumbangan Tidak Boleh Mengandung Unsur Paksaan

Perwakilan LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiono, SH, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dengan mengumpulkan data awal.

“Kami melihat adanya tanda-tanda yang harus ditelusuri lebih dalam, terutama terkait mekanisme penentuan besar sumbangan, potensi unsur paksaan, dan efek psikologis terhadap siswa. Secara regulasi, sumbangan di sekolah negeri harus murni sukarela dan tidak boleh dikaitkan dengan hak siswa dalam pembelajaran, termasuk mengikuti ujian,” tegasnya.


Aturan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara jelas melarang sekolah memungut biaya yang bersifat wajib dan menghubungkannya dengan layanan pendidikan.


Pihak Sekolah Beri Penjelasan, LPKSM Akan Dalami Pengakuan Wali Murid


Saat tim LPKSM mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, kepala sekolah SMPN 23 Purworejo tidak berada di tempat. Mereka kemudian ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah, Eka Sisti Suprobowati, yang memberi penjelasan terkait dugaan pembagian fasilitas secara berbeda.


“Membagikan tidak bersamaan itu bagian dari mengingatkan yang belum menyumbang, ayo monggo,” ujarnya singkat.


Pernyataan itu justru semakin memunculkan pertanyaan mengenai ada tidaknya unsur tekanan terhadap siswa yang belum menyetor sumbangan.


LPKSM Siap Ambil Langkah Resmi Jika Ada Pelanggaran


LPKSM Kresna Cakra Nusantara memastikan akan menggali keterangan tambahan dari wali murid lain sebelum menentukan tindakan selanjutnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan atau indikasi pungli, lembaga tersebut berjanji membawa kasus ini ke instansi terkait.


“Jika ada bukti yang cukup kuat, kami akan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat dan kepada pihak berwenang agar ada tindakan tegas,” kata Sugiono.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat masih banyaknya laporan serupa yang muncul di sejumlah sekolah negeri. Masyarakat berharap proses investigasi berjalan transparan agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban tekanan akibat sumbangan berkedok pungutan wajib.



Edvin Riswanto

×
Berita Terbaru Update