Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mafia BBM Subsidi Marak di Banyumas, BPH Migas dan Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Kamis, Desember 04, 2025 | Desember 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T14:48:50Z

 


​Kompasx.com// Banyumas, 3 Desember 2025 – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, kembali terkuak dan meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang dikenal sebagai 'pengangsuan' atau penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti masih beroperasi, memicu desakan keras agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan tuntas.


​Kronologi Penemuan dan Pengakuan Koordinator Lapangan


​Aktivitas ilegal ini terekam pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di SPBU 44.531.16 Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja. Awak media menemukan satu unit truk sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara tidak wajar.


​Saat dikonfirmasi, operator SPBU awalnya mencoba berkelit. Namun, sopir truk yang tertangkap basah memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan 'pengangsuan' itu baru dimulai hari itu dengan sekitar tiga unit truk, dan total lima unit terlibat dalam aktivitas tersebut. Sopir juga menyebutkan bahwa operasi ini diduga milik seseorang berinisial (W) dari Cilacap.


​Pengakuan yang lebih mencengangkan datang dari pria berinisial (H), yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mafia BBM tersebut. Melalui sambungan telepon, (H) secara terbuka mengklaim telah memberikan "atensi pengondisian" kepada seseorang berinisial (YT) untuk memuluskan praktik ilegal di wilayah Banyumas. (H) bahkan berani mengundang awak media untuk datang ke posko mereka yang diduga berada di SPBU Kalimanah, Kabupaten Purbalingga—mengindikasikan jaringan mafia ini telah meluas.


​Ancaman Hukum Terhadap Pelaku Mafia BBM Subsidi


​Praktik 'pengangsuan' dan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


​Khususnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.


​Pasal 55 UU Migas berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."


​Desakan Tindak Tegas dan Pengawasan APH

​Maraknya kembali praktik ini menimbulkan kekhawatiran karena kuota BBM bersubsidi, yang berasal dari uang negara, seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan sektor usaha mikro, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh oknum mafia.


​Aktivis pers berinisial (T) mendesak BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama institusi kepolisian, untuk segera turun tangan. "(T) meminta BPH Migas dan Institusi Kepolisian untuk segera mengawasi, menertibkan, dan menindak tegas para mafia BBM bersubsidi tersebut," tegasnya.


​(T) juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Divisi Propam Kepolisian untuk memastikan tidak ada oknum APH yang terlibat atau mem-bekingi praktik ilegal ini, mengingat banyak kasus serupa yang penanganannya dinilai "ngambang" atau terhenti di tengah jalan. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.


​Harapan besar diletakkan pada upaya penindakan kali ini agar dapat berjalan tuntas, membongkar jaringan mafia secara keseluruhan, dan mewujudkan pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran.


​Tim

×
Berita Terbaru Update