Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Kepala Sekolah SDN 007 Ujung Tanjung Diduga Bersembunyi Saat Hendak Di Konfirmasi

Rabu, Desember 03, 2025 | Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T15:20:45Z

 


Kompasx.com// Ujung Tanjung, - Kontrol sosial team media Mitramabesnews.id ke SD Negeri 007 Ujung Tanjung, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Justru berubah menjadi peristiwa penuh kejanggalan yang memunculkan banyak pertanyaan serius. Dora Harapap yang menjadi pejabat publik dan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana BOS dan sekolah diduga kuat sengaja menghindar bahkan bersembunyi, alih-alih menerima kedatangan wartawan yang datang secara baik-baik. Rabu, (3/12/2025).


Peristiwa ini bukan sekadar masalah etika. Sikap elusif seorang kepala sekolah negeri berpotensi mengindikasikan adanya ketertutupan yang tidak lazim di institusi yang dibiayai oleh uang negara.


Diduga Berbohong Soal Keberadaan Kepala Sekolah. 

Kejadian bermula pada pukul 10.00 WIB ketika wartawan tiba di lingkungan sekolah. Dedi Seorang satpam menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di tempat karena sedang ada rapat dengan guru-guru di Sdn 007 Ujung Tanjung, lalu Dedi mempertanyakan dari mana asal awak media hingga beliau pun datang ke ruang rapat kepsek untuk menyampaikan kedatangan wartawan. 


"Kepsek ada namun sedang rapat, orang bapak dari mana biar saya sampaikan ke dalam dulu," tegasnya Dedi


"Tunggu selesai rapatnya kata kepseknya," katanya lagi setelah pulang dari ruangan kepsek rapat," katanya Dedi lagi. 


Kemudian, awak media menunggu sampai kurang lebih 3 jam, Karena sudah menunggu lama salah satu dari team bertanya kepada seorang guru terkait rapat yang di gelar sudah selesai apa belum, dan di jawabnya sudah. 


"Apakah sudah siap rapat nya apa belum bu? dan di jawab nya sudah pak, kemudian kami menghampiri ke ruang rapat dan kami meminta izin kepada para guru yang ada di dalam ruangan untuk ambil foto dokumentasi, dengan tiba-tiba mereka langsung keluar satu-persatu, dan kami bertanya kepada para guru yang ada di ruangan tersebut terkait yang mana kepsek, ada seorang guru menjawab "ada tadi, tapi gak tau lagi," Dan sebagian dari mereka seperti sudah sepakat menjawab tidak tahu, lalu kami mengatakan bahwa kami bertanya kepada satpam tadi kepsek ada di dalam lagi rapat sampai tadi beliau datang keruangan ini dan kembali lagi kepada kami dan menyampaikan pesan tunggu selesai rapatnya kata kepsek," ujar wartawan. 


Dalam konteks sekolah negeri, tindakan semacam ini patut didalami:

Mengapa seorang kepala sekolah harus bersembunyi dari wartawan?

Apa yang sedang ditutupi?


Sikap kepala sekolah yang diduga menolak bertemu dan memilih berdiam diri justru memunculkan spekulasi adanya sesuatu yang tidak ingin disorot publik.


Ketertutupan Penggunaan Anggaran Sekolah

Sekolah negeri mengelola dana BOS, dana komite, dan bantuan pemerintah lainnya, Ketertutupan pimpinan sekolah seringkali menjadi tanda adanya ketidakterbukaan penggunaan dana BOS, bisa saja karena proyek fisik yang tidak sesuai standar, pengadaan barang yang tidak transparan, administrasi SPJ yang bermasalah, namun indikator ketertutupan patut menjadi alarm investigatif.


Menghindarnya kepala sekolah dari wartawan yang ingin melakukan kontrol sosial bisa mengindikasikan masalah internal antara lain, Ketegangan dengan guru atau staf, tumpang tindih program sekolah, ketidakberesan dalam laporan administrasi, jika manajemen sekolah berjalan baik, kepala sekolah tidak akan memilih sembunyi.


Indikasi Menghalangi Tugas Jurnalistik

UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur jelas bahwa siapa pun dilarang menghalangi tugas wartawan. Pasal 18 ayat (1) tegas menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.


Kepala sekolah negeri adalah pejabat publik, menghindar dari wartawan yang datang secara resmi bisa masuk kategori menghambat akses informasi publik, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 007 Ujung Tanjung tidak memberikan klarifikasi apa pun saat di konfirmasi melalui whatsapp. Bahkan melalui guru atau staf lainnya, tidak ada penjelasan lanjutan terkait alasan sebenarnya mengapa kepala sekolah bersikap tidak kooperatif.


Dugaan kuat adanya praktek Mark up dan penyalahgunaan Bantuan Pemerintah yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 007 Ujung Tanjung Dora Harahap. Dana yang di turunkan pemerintah untuk Revitalisasi satuan Pendidikan SDN 007 Ujung Tanjung tahun 2025 sangat fantastik dengan pagu anggaran Rp.2.498.621.500.- akan tetapi ada beberapa kejanggalan yang perlu di selidiki atau melakukan peninjauan dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan dan untuk mengungkapkan kebenaran atau fakta yang tersembunyi pada suatu peristiwa, dimana banyak bahan material untuk Revitalisasi Sekolah di rumah kepsek. 


"Tadi ada pengakuan kepsek ke bendahara,  bahwa benar ada bahan bangunan di rumah kepsek Dora Harahap. Alasannya untuk keamanan, takut hilang," kata korwil riau M. Manalu. 


Redaktur Pelaksana Mitramabesnews.id Ahmad Idris Rambe, C.BJ., C.EJ angkat bicara terkait alasan kenapa bahan bangunan untuk sekolah berada di rumah kepsek. 


"Sangat tidak masuk akal jika alasan takut hilang, kan ada penjaga di setiap sekolah, kalau pihak sekolah tidak ada penjaganya tentu kepala sekolahnya yang di salahkan, karena pemangku kebijakan dan selaku kuasa pengguna anggaran itu adalah kepala sekolah. Dan setahu saya tidak ada sekolah yang tidak ada penjaganya karena banyaknya barang-barang di sekolah, jadi alasan mereka takut hilang makanya di taruh di rumah kepsek itu omongan yang sangat tidak masuk akal sehat," tutup Redaktur Pelaksana. 


Kemudian, Oknum Kepsek SDN 007 Ujung Tanjung juga menjadi istri siri dari oknum kepsek SDN 18 Sintong Syahrizul, yang di mana istri sah dari Syahrizul masih ada, hal ini juga di benarkan dari sumber yang akurat dan tidak ingin di sebut namanya. 


"Aku dapat informasi dari temannya bahwa dia nikah siri, dan dia bersiap bersaksi," ungkap M. Manalu lagi. 


Selanjutnya, awak media mengkonfirmasi Ismaliza istri sah dari Syahrizul Kepala Sekolah SDN 18 Sintong melalui telepon. 


"Saya tidak tahu kalau suami saya menikah lagi, dan kalau suami saya menikah lagi maka saya tidak akan mengizinkannya," kata Ismaliza. 



PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan perkawinan dan perceraian, seperti beristri lebih dari satu tanpa izin atau PNS wanita menjadi istri kedua. Sanksi disiplinnya adalah hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, seperti PP Nomor 94 Tahun 2021, yang meliputi penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 



Penulis 

(Redaktur Pelaksana)

×
Berita Terbaru Update