Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Benteng Terakhir atau Kuburan Keadilan? Dr. Ipong Bongkar Kejanggalan Hukum yang Menjerat PITI*

Kamis, Januari 15, 2026 | Januari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T12:04:37Z


Kompasx.com//Jakarta,15/1/2026. Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Dr. H. Ipong Hembing Putra, menegaskan bahwa PITI merupakan ikatan persaudaraan yang mempersatukan umat Muslim Tionghoa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam semangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.


Menurutnya, PITI bukan hanya organisasi keagamaan, tetapi juga bagian dari instrumen kohesi sosial yang memperkuat harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.


“PITI lahir dari semangat persaudaraan. Islam mengajarkan kesetaraan, dan kebangsaan Indonesia mengajarkan keberagaman. Di situlah PITI mengambil posisi,” ujar Dr. Ipong di Jakarta.


Sengketa Merek dan Dugaan Mafia Peradilan


Di tengah kiprahnya, PITI kini menghadapi persoalan hukum serius terkait sengketa merek organisasi. Dr. Ipong secara terbuka menyampaikan adanya dugaan praktik mafia peradilan dalam penanganan perkara tersebut.


Perkara ini telah diputus di dua tingkat peradilan, yaitu:


• Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023


• Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 6 Juni 2024


Menurut Dr. Ipong, kedua putusan tersebut mengandung kejanggalan dan dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam rezim kekayaan intelektual.


Atas dasar itu, PITI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan register Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025.


“Kami mengajukan PK karena kami percaya masih ada ruang bagi keadilan. Yang kami minta sederhana: putusan yang jujur, adil, dan sesuai dengan hukum,” tegasnya.


Soroti Integritas Lembaga Peradilan


Dr. Ipong juga meminta perhatian khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, agar perkara PK tersebut diperiksa secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.


Menurutnya, jika dugaan mafia peradilan benar terjadi, maka dampaknya bukan hanya merugikan PITI, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir pencari keadilan. Kami berharap majelis hakim dalam perkara 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 memutus berdasarkan hukum dan hati nurani, bukan tekanan atau kepentingan kelompok tertentu yang dapat mencederai marwah peradilan,” ujarnya.


Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh PITI bukan untuk menciptakan kegaduhan sosial, melainkan sebagai ikhtiar konstitusional dalam menegakkan supremasi hukum.


Legalitas dan Status Merek PITI


Dr. Ipong menegaskan bahwa PITI merupakan badan hukum yang sah, dibuktikan dengan:


• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017


• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023


• Alamat resmi: Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara


Sebagai entitas hukum, PITI juga telah mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Pendaftaran merek ini bukan untuk mengklaim sepihak, melainkan untuk melindungi identitas organisasi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain yang dapat merugikan umat,” jelasnya.


Menanti Putusan Mahkamah Agung


Di tengah proses PK yang sedang berjalan, PITI menyatakan tetap menjalankan agenda keumatan dan kebangsaan, termasuk dialog lintas iman, penguatan moderasi beragama, serta pemberdayaan umat.


Dengan bergulirnya perkara di Mahkamah Agung, publik kini menanti apakah lembaga peradilan tertinggi mampu menghadirkan putusan yang berintegritas, transparan, dan mencerminkan rasa keadilan sebagaimana amanat konstitusi.


“Di saat seperti inilah integritas hukum diuji. PITI memilih tetap berada di jalur konstitusional dan menjunjung tinggi keadilan,” tutup Dr. Ipong.


(Red/Tim)

×
Berita Terbaru Update