KOMPAS X.COM//BOGOR - Dua bulan tanpa kepastian hukum pascakecelakaan lalu lintas maut di Kota Bogor, keluarga almarhum Agus Santa masih menanti kejelasan penegakan hukum. Insiden tragis yang terjadi di zebra cross depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski korban kehilangan nyawa dan bukti awal telah tersedia.
Waktu berjalan, namun proses hukum dinilai berjalan lambat. Bagi keluarga korban, situasi ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal keadilan dan tanggung jawab hukum atas hilangnya nyawa manusia.
*Kronologi Kejadian dan Fakta Awal*
Peristiwa kecelakaan terjadi saat korban menyeberang jalan melalui fasilitas zebra cross, sarana resmi yang dilindungi undang-undang. Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kendaraan melaju dan menabrak korban saat menyeberang.
Polisi telah mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengantongi rekaman kamera pengawas sejak awal penanganan. Namun hingga lebih dari 60 hari, penetapan status hukum terhadap terlapor belum diumumkan secara terbuka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apa kendala utama penegakan hukum, jika bukti awal dan saksi telah tersedia?
Suara Keluarga: Kehilangan dan Kekecewaan
Anggi, putra almarhum Agus Santa, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya proses hukum. Menurutnya, duka kehilangan ayah diperberat oleh ketidakjelasan penanganan perkara.
“Kami kehilangan ayah untuk selamanya. Tapi proses hukumnya seolah berhenti di tengah jalan. Kami tidak butuh janji, kami hanya ingin kepastian dan keadilan ditegakkan,” ujarnya, Kamis (15/01/2026).
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan keluarga korban yang berharap hukum berjalan adil, transparan, dan profesional.
*Transparansi Penanganan Perkara Dipertanyakan*
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses masih terkendala kondisi kesehatan terlapor, termasuk kelengkapan resume medis rumah sakit sebagai dasar pemanggilan lanjutan. Namun, keluarga menilai alasan tersebut belum dijelaskan secara terbuka dan proporsional.
*Beberapa hal yang menjadi sorotan keluarga korban antara lain*:
- Minimnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diterima keluarga
- Alasan medis terlapor yang dinilai berlarut-larut tanpa verifikasi independen
- Permohonan pemeriksaan di RS Bhayangkara Kota Bogor untuk menjamin transparansi medis yang hingga kini belum direalisasikan
- Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan informasi kepada korban merupakan bagian dari hak yang dijamin undang-undang.
*Kasus ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:*
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Pasal 273 UU LLAJ, terkait kewajiban negara menjamin keselamatan pengguna jalan
Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), khususnya terkait hak korban untuk memperoleh kepastian hukum
Secara prinsip, hukum pidana menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berlarut-larut tanpa alasan objektif dan terukur.
*Harapan terhadap Aparat Penegak Hukum*
Keluarga korban berharap pimpinan kepolisian memberikan atensi serius agar perkara ini ditangani secara cepat, objektif, dan terbuka. Keadilan yang tertunda berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
Prinsip universal hukum menyatakan: justice delayed is justice denied. Penanganan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa seharusnya menjadi prioritas, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Kini, keluarga Agus Santa hanya menuntut satu hal: kejujuran dan ketegasan hukum yang berlaku sama bagi siapa pun, demi tegaknya keadilan dan keselamatan berlalu lintas di Kota Bogor.
