Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan yang Diduga Halangi Penyidikan

Sabtu, Januari 10, 2026 | Januari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-10T04:10:28Z

 


Kompasx.com//Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, pada Jumat, 9 Januari 2026.


OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya pihak yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan dapat mengurus penanganan perkara hukum maupun kelulusan seleksi aparatur sipil negara.


Dalam keterangan resminya, Kejati Sulsel menjelaskan bahwa aksi para terduga pelaku bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM yang dibantu R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.


Pada pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Atas klaim tersebut, para pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta, yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.


Tak hanya itu, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai, yang diduga sebagai upaya menghambat proses penyidikan. AM bahkan disebut sempat menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp dalam perkara lain yang tengah disidik Tim Pidsus Kejati Sulsel.


Selain pengurusan perkara pidana khusus, AM juga diduga menawarkan jasa kelulusan CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa kepada korban lain berinisial IB, yang merupakan anak dari IS. Untuk meyakinkan korban, AM meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta.


Pelaku juga meminta tambahan biaya, masing-masing Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas dan Rp5 juta untuk tiket pesawat serta akomodasi hotel di Jakarta. Bahkan, AM sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia.


Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.


Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan PNS/PPPK dengan meminta sejumlah uang.


“Seluruh proses penegakan hukum dan rekrutmen pegawai di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan,” tegasnya.


Tim

×
Berita Terbaru Update