Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SDN 1 Benteng Jaya: Ketika Kursi Kekuasaan dan Status PPPK PW Berbagi Tuan

Sabtu, Januari 31, 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T13:59:08Z

 


​KOMPASX.COM//TANGGAMUS – Di bawah langit Kota Agung, sebuah "keajaiban" administrasi baru saja lahir. SDN 1 Benteng Jaya mendadak menjadi buah bibir bukan karena prestasi akademiknya, melainkan karena nama salah satu pengabdinya muncul dalam daftar mentereng pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Masalahnya sederhana namun menggelitik nurani publik: sang guru adalah pejabat nomor satu di pekon (Kel****) yang masih aktif menjabat sejak 2021.


​Bagaimana mungkin seorang Kepala Pekon yang disibukkan oleh urusan birokrasi desa, secara ajaib masih tercatat sebagai guru honorer yang "berkeringat" di sistem Dapodik?


​Saat disambangi untuk membedah tabir ini, Kepala SDN 1 Benteng Jaya tak menampik aroma miring tersebut. Dengan nada bicara yang tertata, ia membenarkan bahwa sang pejabat desa memang tercatat sebagai guru agama honorer di sekolahnya. Namun, ada pengakuan unik: sang guru ternyata bekerja tanpa menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebuah model pengabdian yang kini berujung pada kursi PPPK.


​"Kemarin pada saat dia diterima menjadi PW (PPPK Paruh Waktu), saya sudah menyuruhnya memilih. Saat pengumuman kumpul di lapangan Pemda, dia menghadap saya dan bilang, 'Pak, kayaknya saya ingin resign, saya tidak melanjutkan pengabdian saya di sini'," ujar Kepsek menirukan percakapan tersebut, pada Jum'at (30/01/2026) 


​Drama semakin menarik saat urusan dokumen fisik disinggung. Sang Kepsek mengaku telah menandatangani surat pengunduran diri sang guru pada hari Kamis yang lalu. Namun, saat ditanya di mana rimbanya dokumen sakti itu, jawabannya klasik: 


"Suratnya ada, tapi saya belum menerima salinannya karena sudah dibawa ke dinas," paparnya. Sebuah prosedur yang tampak 


lincah namun meninggalkan lubang transparansi yang menganga.

​Di sisi lain, meja operator sekolah menyimpan cerita yang lebih "berani". Tentang mengapa data sang Kepala Pekon tetap segar bugar dalam input data guru honorer hingga tahun 2025, sang operator hanya bisa melempar senyum penuh makna. Ia menyebut bahwa urusan Dapodik ini adalah "jalur mandiri" yang dikonsultasikan langsung oleh yang bersangkutan ke instansi di atas.


​"Sebelumnya memang dia mengajar di sini. Kalau urusan (Dapodik) itu kita tidak tahu ya, karena yang bersangkutan langsung ke dinas. Katanya sudah konsultasi, 'Sudah dek, urusan itu biar kakak yang langsung ke dinas'," tutur operator menirukan ucapan sang pejabat.


​Kini, publik hanya bisa menonton bagaimana sistem meritokrasi diuji oleh sosok yang mampu "membelah diri": menjadi pelayan masyarakat di balai desa, sekaligus mengejar status abdi negara di ruang kelas. 


Kepala sekolah dan operator sepakat berdalih bahwa dalam hal penginputan anggaran ARKAS, nama yang bersangkutan memang tidak pernah dimasukkan sejak menjabat Kepala Pekon. Namun, statusnya di Dapodik tetap "abadi" Sampai pintu PPPK terbuka lebar.


​Hingga laporan ini diterbitkan, pewarta masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus guna menyingkap bagaimana verifikasi data ini bisa lolos dari pengawasan aturan rangkap jabatan. Namun, pihak dinas terkait belum memberikan respons resmi.


​Catatan Redaksi:

Redaksi kami menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan (cover both sides). Kami selalu memberikan hak jawab dan ruang konfirmasi bagi pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi terwujudnya informasi yang akurat, transparan, dan berimbang bagi publik.(**)


×
Berita Terbaru Update