Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dana Desa di DIY Ditebang Hingga 74 Persen, Ancaman Serius bagi Pembangunan Desa

Kamis, Februari 26, 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T14:53:51Z
.             foto : Bpk.eko suwanto

YOGYAKARTA | kompasX.com
Pemangkasan Dana Desa tahun 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai tingkat ekstrem. Rata-rata anggaran yang diterima desa di empat kabupaten/kota menyusut hingga 74 persen. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhambatnya pembangunan desa, pemulihan ekonomi warga, serta layanan publik di tingkat paling bawah.

“Ini bukan sekadar pemangkasan, tapi penebangan anggaran,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, Rabu, 26 Februari 2026.

Menurut dia, di Kabupaten Kulon Progo Dana Desa turun sekitar 71 persen, di Bantul 78 persen, di Sleman 75 persen, dan di Gunungkidul 71 persen. “Rata-rata penurunannya mencapai 74 persen. Ini pukulan serius bagi desa,” ujarnya.

Eko menuturkan, pemangkasan tersebut bertolak belakang dengan semangat pembangunan desa yang digariskan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi itu menjadi tonggak penguatan desa sebagai pusat pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi rakyat.

Dampak pemotongan anggaran terlihat nyata di tingkat desa. Sejumlah desa yang pada 2025 menerima alokasi sekitar Rp 733 juta, tahun ini hanya memperoleh Rp 272 juta. Penurunan drastis itu berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, hingga program bantuan sosial bagi warga miskin.

Menurut Eko, suara penolakan terhadap kebijakan pemangkasan Dana Desa datang serempak dari perangkat desa, kalurahan, hingga masyarakat. Mereka mendesak pemerintah pusat membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan alokasi anggaran setidaknya setara tahun sebelumnya.

“Perlu perbaikan tata kelola, tetapi bukan dengan cara memangkas anggaran secara ekstrem,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah DIY memperkuat komitmen membangun desa dan kelurahan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan kelurahan dan kalurahan sebagai pusat pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Implementasinya diwujudkan melalui alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 301,3 miliar pada 2026.

Namun, Eko menilai tambahan anggaran dari daerah belum mampu menutup dampak besar pemotongan Dana Desa. Apalagi, desa-desa baru mulai bangkit dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sejak 2024, aktivitas ekonomi warga berangsur pulih dan membutuhkan dukungan fiskal yang memadai.

Sejalan dengan itu, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni,  Dr. Ari Sujito, S.Sos., M.Si., mengingatkan pengurangan Dana Desa berpotensi memicu lahirnya kemiskinan baru di desa-desa. Menurut dia, Dana Desa sejatinya merupakan hak desa yang melekat dengan prinsip rekognisi, otorisasi, dan redistribusi, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Setiap perubahan alokasi Dana Desa semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan parlemen. Ini bukan persoalan sepele, karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat desa,” kata Ari, aktivis dan sosiolog ini.

Ia menegaskan, selama ini Dana Desa terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal secara signifikan. Namun, belakangan muncul kecenderungan meningkatnya pesanan program dari kementerian yang dimasukkan ke dalam skema Dana Desa. Kondisi ini menggeser esensi Dana Desa sebagai hak desa, yang seharusnya digunakan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

“Jika Dana Desa hanya menjadi instrumen pembiayaan program pusat, maka semangat Undang-Undang Desa akan runtuh,” ujarnya.

Ari menilai situasi ini sebagai pukulan berat bagi desa. Jika praktik semacam ini terus berlanjut, desa akan mengalami kerugian besar-besaran dan berpotensi mengalami kemunduran serius, bahkan kebangkrutan dalam perencanaan pembangunan. Ia pun mendesak Kementerian Desa meninjau ulang kebijakan pemangkasan Dana Desa.

“Desa perlu bersikap tegas memperjuangkan pengembalian hak-haknya sesuai prinsip rekognisi, otorisasi, dan redistribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa,” katanya.

(Red / Erwin)
×
Berita Terbaru Update