Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Judi Sambung Ayam dan Dadu Skala Besar di Gembol Diduga Dibiarkan, Wibawa APH Dipertanyakan

Rabu, Februari 11, 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T00:20:48Z

 

Foto : ketika sabung ayam Berlansung Bebas Di kawasan Gembol kecamatan bawen kabupaten Semarang
SEMARANG | KompasX.com – Praktik perjudian di kawasan Gembol, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, semakin menyingkap tabir gelap penegakan hukum di tingkat lokal. Setelah sebelumnya mencuat dugaan judi dadu, kini fakta baru menguatkan adanya judi sambung ayam skala besar yang berlangsung terang-terangan, terorganisir, dan diduga telah lama berjalan tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Semarang, yang oleh warga disebut "seakan tutup mata."
 
Penjudi Datang dari Lintas Provinsi
 
Hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah narasumber menyebutkan, arena perjudian tersebut bukan sekadar hiburan ilegal kelas kampung. Penjudi berdatangan dari berbagai daerah, bahkan lintas provinsi dan pulau, seperti Yogyakarta, Bandung (Jawa Barat), hingga Kalimantan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi "destinasi judi" yang dikenal luas di kalangan pemain.
 
"Yang datang ramai, bukan orang biasa. Mobil luar daerah sering parkir. Sambung ayam dulu, habis itu lanjut dadu klotok. Ini bukan baru, sudah lama," ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan keselamatannya.
 
Sambung Ayam Jadi Magnet, Judi Dadu Menyusul
 
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sambung ayam dijadikan magnet utama untuk menarik kerumunan. Setelah arena dipenuhi penonton dan pemain, praktik judi dadu 'klotok' digelar secara terbuka. Aktivitas ini diduga berlangsung rutin dengan perputaran uang dalam jumlah besar setiap kali kegiatan berjalan.
 
Yang menjadi sorotan tajam publik, skala perjudian yang besar dan terbuka tersebut seolah luput dari pengawasan aparat di wilayah hukum Polres Semarang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terlebih di saat negara dan Polri secara nasional gencar menyuarakan komitmen pemberantasan perjudian, baik online maupun offline.
 
"Kalau judi kecil cepat ditindak. Ini besar, terbuka, pemainnya dari luar daerah. Masa tidak terendus? Atau memang 'dibiarkan'?" ujar narasumber lain dengan nada mempertanyakan.
 
Dugaan Pembiaran: Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan
 
Keberadaan arena perjudian di Gembol dinilai menantang wibawa hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari konflik horizontal, meningkatnya kriminalitas, hingga kerusakan moral generasi muda.
 
Situasi ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran, atau setidaknya lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang. Publik pun mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru "tumpul" ketika berhadapan dengan praktik perjudian berskala besar dan terorganisir?
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Semarang terkait dugaan praktik judi sambung ayam dan dadu di kawasan Gembol. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
 
Kini sorotan publik mengarah pada satu pertanyaan krusial:
Apakah aparat penegak hukum akan segera bertindak tegas dan menghentikan praktik perjudian tersebut, atau aktivitas ilegal di Gembol terus berlangsung di bawah bayang-bayang "pembiaran"?

Laporan: tn

×
Berita Terbaru Update