Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Soroti Kekacauan Prosedur Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Motor

Rabu, Februari 11, 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T01:13:39Z

 

Foto berka yang sangat jangal

PEKALONGAN| KompasX.com — Penahanan terduga tersangka MS dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor kembali menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum. Fakta menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur serius oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun penyidik Polres Pekalongan.10 Februari 2026


Mengejutkannya, barang bukti yang menjadi dasar dugaan penggelapan—1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dengan nomor polisi G 6672 BB—tidak disertakan atau dikuasai oleh jaksa dan penyidik, padahal kendaraan tersebut sudah diterangkan secara rinci oleh terduga tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


“Bagaimana mungkin penahanan dilakukan sementara jaksa dan penyidik sendiri tidak mengetahui kondisi faktual barang bukti dan bahkan meminta foto dari pihak kami?” ujar tim kuasa hukum MS yang terdiri dari Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., Tri Sepra B.A, S.H., dan Ary Herawan, S.H.


Menurut kuasa hukum, tindakan aparat hukum ini menunjukkan kelalaian serius dalam prosedur penegakan hukum dan mencederai asas peradilan yang adil, sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP terbaru, yang mewajibkan penguasaan bukti yang jelas sebelum penahanan dilakukan.


Kendaraan yang menjadi objek dugaan penggelapan masih utuh di rumah, tanpa pindahtangan, penggadaian, maupun penjualan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai logika penahanan dan profesionalisme aparat penegak hukum yang seharusnya memastikan fakta dan bukti jelas sebelum melakukan langkah ekstrem seperti pembatasan kebebasan.


Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi dasar praperadilan, keberatan hukum, maupun pengawasan etik terhadap aparat penegak hukum, jika fakta-fakta terkait barang bukti tetap diabaikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakjelasan penguasaan barang bukti motor, yang menjadi inti dari dugaan penggelapan.

Laporan : sari

×
Berita Terbaru Update