KOMPASX. COM//TANGERANG SELATAN – Memasuki kuartal pertama Tahun Anggaran 2026, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan didera badai isu korupsi. Aroma tak sedap mengenai praktik "plotting" atau bagi-bagi paket proyek infrastruktur mulai terkuak, mengungkap tabir kesepakatan bawah tangan yang diduga melibatkan oknum pejabat, kontraktor rekanan, hingga oknum yang mengatasnamakan kontrol sosial.
Modus Operandi: Penunjukan langsung dan tender 'pesanan'. Investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pengondisian proyek Penunjukan Langsung (PL) dan pengaturan pemenang tender sebelum proses lelang di sistem elektronik (LPSE) mencapai tahap final.
Sumber internal yang memahami proses pengadaan mengungkapkan bahwa beberapa paket strategis mulai dari renovasi gedung pemerintah hingga penataan ruang publik diduga telah "dijatah" untuk lingkaran tertentu. Imbalannya sederhana namun mencederai demokrasi: "Asal diam dan tidak ribut menyoroti dinas."
"Polanya klasik. Syarat kualifikasi teknis dikunci sedemikian rupa sehingga hanya perusahaan 'pengantin' yang bisa lolos. Ini komunikasi bawah tangan yang sistematis," ujar sumber tersebut kepada media, Rabu (25/2/2026).
*Skandal SMPN 21: Menang Dulu, Izin Kemudian?*
Salah satu titik paling krusial dalam skandal ini adalah Proyek Pembangunan Gedung SMPN 21 senilai Rp 12,5 Miliar. Berdasarkan penelusuran data pada situs resmi lpjk.pu.go.id, ditemukan fakta hukum yang mengejutkan terkait pemenang proyek, PT Rajawali Aries Kreasindo.
Perusahaan tersebut diduga memenangkan paket proyek pada Juli 2025, namun Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi syarat mutlak baru terbit pada 13 Oktober 2025—selisih tiga bulan setelah proses pemilihan penyedia selesai.
> "Ini adalah preseden buruk dan cacat hukum secara absolut. Bagaimana mungkin perusahaan tanpa SBU sah bisa lolos verifikasi sistem E-Purchasing? Ada dugaan kuat pengondisian sistematis untuk memenangkan bendera tertentu," tegas Irwansyah, S.H., Sekjen LBH BONGKAR.
Secara regulasi, merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 5 Tahun 2021, kepemilikan SBU adalah syarat sine qua non (mutlak). Tanpa SBU yang berlaku saat pemilihan, kontrak senilai Rp 12.538.700.687,68 tersebut berpotensi batal demi hukum dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dampak fatal dari kegagalan Tata Ruang yang carut marut. Akibat dari fugaan bagi-bagi proyek, disinyalir berdampak langsung pada mandulnya fungsi pengawasan di lapangan. Lemahnya penegakan aturan tata ruang oleh DCKTR Tangsel diduga menjadi pemicu menjamurnya gudang-gudang industri ilegal di kawasan perbatasan DKI Jakarta dan Tangerang Selatan.
Ketika proyek hanya berorientasi pada serapan anggaran dan 'upeti' kelompok, zonasi industri dan pemukiman terabaikan. "Jangan heran jika tata kota berantakan dan gudang gudang ilegal menjamur, seperti baru baru ini yaitu gudang pestisida terbakar karena pelicin diduga mengalir deras ke oknum pengawas," pungkas seorang pengamat kebijakan publik setempat.
Pejabat bungkam, bola panas kini berguluirbdi Kejati Banten. Upaya konfirmasi kepada Kepala DCKTR Tangsel, Ade Suprizal, menemui jalan buntu. Alibi "rapat di luar" yang terus-menerus disampaikan dianggap sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti taji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas:
- Adanya unsur kerugian negara akibat proses pengadaan yang tidak kompetitif.
- Dugaan maladminstrasi dalam pelolosan perusahaan tanpa SBU.
Aktor intelektual di balik skema 'perampokan' uang rakyat di Tangerang Selatan. "Kami punya data, kami punya bukti. Rakyat Tangsel berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka mengalir," tutup Irwansyah dengan nada tegas.
(Red)
