Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rokok ilegal di kecamatan junti belum tersentuh Bea Cukai & APH

Kamis, Februari 05, 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T13:38:32Z



Kompasx.com//Indramayu -  Rokok ilegal yang tidak memeiliki pita cukai sekarang sudah beredar di wilayah Indramayu di kecamatan juntiyuat  dengan berbagai merk jenis rokok seperti ANGKER siap untuk di jual kepada konsumen .5/02 .2026


Tanpa merasa salah warga junti penjual rokok ilegal berinisial S mendisplay rokok ilegal secara terang terangan di warungnya, dengan harga Rp 13.000/perbungkus , seakan akan akan dia merasa kebal hukum sehingga penjualan dapat berjalan lancar sesuai kebutuhan warga sekitar  yang mau membeli rokok ilegal tersebut.. 


Pada saat di konfirmasi inisial S yang sudah berumur 60 tahun menjelaskan kepada awak media bahwa ia mendapatkan rokok ilegal dengan cara  ada yang mengantar dari warga  kec .krangkeng  dan membelinya  langsung ke toko  grosir ke tetangga desa kec. Juntiyuat dan di perkiraan suda satu jaringan dan menjamur


Dengan cara minta ketemu di jalan ketika pesan rokok tersebut  kepada orang kec. Krangkeng baik di lokasii karangampel kadang sering juga ketemu di wilayah juntiyuat


Sesuai himbauan dari pengedar rokok ilegal tersebut karena rokok ilegal melanggar peraturan,,tutur kata orang tua inisial S kepada awak media  Saat di konfirmasi. 


Yang. Lebih parahnya lagi inisial S ini tau bahwa rokok tersebut ilegal dan di larang tapi dia tetap nekad untuk berjualan dan di duga untung  dari penjualan tersebut menjajikan sehingga orang tua ini berinisial S tetap menjalankan aksinya untuk berjualan walaupun beresiko. Berurusan dengan hukum. 


Pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Indramayu berdasarkan Perda No 3. Tahun 2020  tentang penyelenggaran ketertiban umum. Ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat....Poin penegakan rokok elegal sesuai dasar hukum operasi penindakan


Sesuai peraturan daerah kabupaten Indramayu Nomor 3 tahun 2020 serta mematuhi Pmk 72 tahun 2024 mengenai penggunaan Dana bagi hasil cukai Hasil tembakau (DBH CHT) untuk penegakan hukum 


.penulis jhon T

×
Berita Terbaru Update