πππβπΈππ. βππJAKARTA BARAT, 16/3/2026. Peredaran obat keras daftar G di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, diduga semakin tak terkendali. Hasil investigasi tim Informasi Aktual mengungkap fakta mencengangkan: sejumlah kios berkedok toko kosmetik hingga warung kelontong bebas menjajakan zat berbahaya tanpa resep dokter, seolah-olah "kebal" dari jangkauan hukum.
Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam berada di kawasan Jalan Flamboyan, RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng. Di lokasi ini, praktik jual-beli obat golongan G Tramadol, exsimer berlangsung terang-terangan di tengah pemukiman warga.
*Investigasi Lapangan: Modus 'Kode' di Balik Etalase*
Selama beberapa hari penelusuran, tim menemukan jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl dijual bebas kepada pembeli yang didominasi usia muda. Modusnya cukup licin; penjual menyembunyikan stok di etalase tertutup, dan transaksi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memahami "kode" tertentu.
Padahal, sesuai ketentuan medis dan hukum, obat-obatan ini masuk kategori daftar G (Gevaarlijk atau Berbahaya). Penggunaannya wajib di bawah pengawasan ketat tenaga medis karena efek sampingnya yang mampu memicu halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan saraf permanen.
Keluhan Warga dan Pembiaran Aparat
Keresahan masyarakat Cengkareng pun memuncak. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama dan beroperasi hingga larut malam tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
"Sudah lama mereka jualan begitu. Anak-anak muda sering datang beli, bahkan sampai malam. Kami khawatir masa depan anak-anak di sini rusak," ungkapnya dengan nada kecewa.
Namun, ironi justru muncul saat tim Informasi Aktual mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Upaya klarifikasi yang diajukan kepada pihak Polsek Cengkareng menemui jalan buntu. Hingga berita ini ditayangkan (Sabtu, 14/03/26), pihak kepolisian setempat diduga memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan resmi terkait maraknya peredaran obat ilegal di wilayah hukum mereka.
*Kritik Tajam: Ada Apa dengan Pengawasan?*
Sikap diam aparat penegak hukum ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan besar: apakah ada kelemahan dalam sistem pengawasan, ataukah ada pembiaran yang sengaja dilakukan?
Seorang pengamat sosial yang enggan disebutkan namanya menilai, jika praktik ini dibiarkan, Cengkareng akan menjadi "ladang subur" penyalahgunaan farmasi yang berujung pada tingginya angka kriminalitas jalanan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif penjualan obat, ini adalah ancaman serius bagi ketahanan sosial. Jika polisi diam, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?" tegasnya.
*Desakan Tindakan Tegas*
Masyarakat kini mendesak adanya sinergi antara Polres Metro Jakarta Barat, BPOM, dan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan razia besar-besaran dan menindak tegas oknum di balik peredaran obat daftar G ini. Penegakan hukum yang transparan menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat di wilayah Cengkareng.
Hingga saat ini, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Polsek Cengkareng, Polres Jakarta Barat maupun pemangku kepentingan terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
(Tim/Red)
