Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Dana Desa Cengklong Rp3,8 Miliar: Aktivis Desak APH Bertindak Cepat!"*

Rabu, Maret 11, 2026 | Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T02:20:47Z



Komopax. comTANGERANG – Tata kelola Dana Desa (DD) di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melaporkan Kepala Desa Cengklong, H. Syamsul Anwar, ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang ditaksir mencapai Rp3,8 miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2023–2025).


Dugaan skandal ini mencuat setelah hasil investigasi lapangan mengindikasikan adanya pola penyimpangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Rincian Anggaran yang Disorot


Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan lembaga pengawas, total anggaran Dana Desa yang menjadi objek kecurigaan meliputi: Tahun Anggaran 2023. Rp1.312.037.000. Tahun Anggaran  2024 Rp1.163.607.000. Tahun Anggaran 2025 Rp1.406.220.000., Total 3 Tahun sebesar Rp3.881.864.000.


Proyek Renovasi Kantor Desa Diduga Fiktif

Ketua L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi), Agus Mulyadi, menyoroti salah satu poin paling krusial, yakni proyek renovasi kantor Desa Cengklong tahun anggaran 2025 senilai Rp350.000.000. Menurutnya, proyek tersebut terindikasi fiktif karena pengerjaan fisik dilaporkan terhenti total selama lebih dari lima bulan.


> "Kami menduga pengerjaan tersebut hanya 'cap jempol'. Ada indikasi korupsi karena tidak terjadi pengerjaan fisik yang signifikan di lapangan. Ini merupakan pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, di mana anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan," ujar Agus, Selasa 10 Maret 2025.


Senada dengan itu, Ketua LSM KOMPAK-TRB, H. Retno Juarno, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Laporan Pengaduan Nomor: 24/SP/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.


Desakan transparansi dan audit total. Para aktivis mendesak agar APH, khususnya Kejari Kabupaten Tangerang, segera melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Cengklong selama tiga tahun berturut-turut.


Sesuai dengan regulasi, setiap Dana Desa yang bersumber dari APBN wajib dilaporkan secara terbuka melalui sistem informasi desa maupun papan pengumuman publik. Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen APH dalam mengawal uang rakyat di tingkat akar rumput.


Tim


×
Berita Terbaru Update