Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Geger di Pasar Randegan: 3 Oknum Karang Taruna Diduga Terseret Curanmor, Isu “Damai Rp10 Juta” Picu Kecurigaan Publik*

Minggu, Maret 15, 2026 | Maret 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-15T07:35:56Z


KOMPASX. COM//MOJOKERTO, Suasana dini hari di Pasar Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, yang biasanya hanya dipenuhi aktivitas pedagang sayur dan pembeli kebutuhan pagi, mendadak berubah menjadi pusat perhatian warga setelah muncul dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor yang menyeret tiga pemuda dari organisasi kepemudaan desa.


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, itu kini memunculkan gelombang pertanyaan publik. Bukan hanya soal dugaan tindak kriminal yang terjadi di lokasi pasar, tetapi juga karena beredarnya isu sensitif mengenai dugaan penyelesaian perkara secara tidak transparan dengan nominal uang hingga puluhan juta rupiah.


Ketiga pemuda yang disebut-sebut dalam peristiwa tersebut oleh sumber lapangan hanya disebut dengan inisial A, D, dan I. Ketiganya diketahui berasal dari Karang Taruna Dusun Guyangan, Desa Madureso.


Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, Saat itu aktivitas pasar mulai menggeliat. Pedagang datang satu per satu untuk menyiapkan dagangan, sementara beberapa warga mulai berdatangan membeli kebutuhan pagi. Di tengah aktivitas tersebut, ketiga pemuda itu terlihat membeli nasi di area pasar. Namun keberadaan mereka justru memicu kecurigaan warga sekitar.


Namun situasi berubah ketika keberadaan mereka justru menggegerkan kesibukan aktivitas pasar karena salah satu dari mereka diketahui sudah menumpangi sepeda yang disebut bukan milik temannya. Saat ditanyai warga ketiga terduga pelaku tidak dapat mengelak karena mereka berangkat bertiga menggunakan kendaraan berwarna hitam sedang yang ditumpangi oleh salah satu terduga tersebut adalah kendaraan berwarna putih.


Kecurigaan masyarakat semakin menguat hingga akhirnya informasi tersebut sampai ke telinga Aparat Desa. Kepala Desa Randegan, Gatot Dwitanto, kemudian melaporkan segera mengambil langkah dengan menghubungi aparat kepolisian.


Tidak lama berselang, anggota Polsek Dawarblandong datang ke lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan ketiga pemuda tersebut untuk dibawa dan dimintai keterangan lebih lanjut.


Langkah tersebut sempat membuat warga berharap bahwa kasus yang meresahkan ini dapat segera diungkap secara jelas. Namun saat redaksi media ini mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Bagas, muncul fakta yang cukup mengejutkan.


Menurutnya, ketika diamankan ketiga pemuda tersebut berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya.


“Ketiganya dalam kondisi mabuk. Salah satu juga diduga berada dalam pengaruh obat-obatan,” jelasnya.


Ia juga menyebut bahwa salah satu dari mereka diduga mengonsumsi pil koplo, obat yang termasuk dalam kategori obat daftar G yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.


Karena kondisi tersebut, pihak kepolisian mengaku belum dapat melakukan pemeriksaan secara maksimal.


“Pemeriksaan belum dilakukan. Kami rencanakan pemanggilan pada hari Senin, Selasa, atau paling lambat Rabu,” ujarnya.


Namun di tengah penjelasan resmi tersebut, muncul informasi lain yang jauh lebih sensitif dan memicu kegelisahan masyarakat. Dari hasil penelusuran redaksi media ini di lapangan, muncul kabar mengenai pembicaraan nominal uang dalam penanganan perkara tersebut.


Sumber yang mengetahui peristiwa tersebut menyebutkan bahwa sempat muncul angka Rp15 juta sebagai nilai yang dibicarakan. Dalam perkembangannya, angka tersebut disebut-sebut berakhir di kisaran Rp10 juta.


Di kalangan masyarakat, praktik seperti ini kerap dikenal dengan istilah “86”, yakni upaya penyelesaian perkara melalui jalur informal agar kasus tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh. Isu ini dengan cepat menyebar di kalangan warga dan memicu berbagai spekulasi.


Menanggapi kabar tersebut, Kanit Reskrim Bagas membantah keras adanya penerimaan uang atau praktik “86” dalam perkara ini.


“Saya tidak merasa menerima uang seperti yang disebutkan,” tegasnya.


Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku belum dilakukan karena kondisi mereka saat diamankan tidak memungkinkan.


Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Dawarblandong dan sekitarnya. Banyak warga berharap agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.


Di sisi lain, isu mengenai angka Rp10 juta yang beredar di lapangan membuat publik semakin penasaran mengenai bagaimana sebenarnya proses penanganan perkara ini berlangsung.


Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Apakah dugaan kasus ini akan diusut hingga terang benderang, atau justru berhenti di tengah jalan?


Jawabannya akan sangat menentukan apakah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut tetap terjaga atau justru semakin dipertanyakan.


(Tim/red)

×
Berita Terbaru Update