Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KLARIFIKASI Bappeda Kota Tangerang: Perkuat Transformasi Birokrasi dan Pastikan Tata Kelola BUMD Sesuai Aturan

Jumat, Maret 06, 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T05:39:10Z



KOMPASX. COM//TANGERANG – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait kritik mengenai iklim investasi serta isu rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.


Sebelumnya Slogan "Kota Tangerang Gampang Investasi" baru-baru ini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR memberikan "rapor merah", menilai jargon tersebut masih sebatas retorika politik yang belum sepenuhnya membumi dalam realitas birokrasi. 


Namun, di balik kritik tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah merajut langkah strategis untuk membuktikan bahwa kemudahan investasi bukan sekadar janji, melainkan sebuah transformasi nyata.


Menanggapi kritik mengenai efektivitas birokrasi, Bappeda menegaskan bahwa mereka sedang bekerja keras memaksimalkan potensi kota sesuai mandat pembangunan jangka panjang. Salah satu mercusuar harapan adalah pengembangan Kawasan Aerotropolis.


Bukan sekadar konsep teknis, pengembangan ini merupakan amanat RTRW 2012-2032 yang memposisikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai jantung pertumbuhan ekonomi mandiri. Strategi ini bukan tanpa alasan; sektor transportasi dan pergudangan terbukti menjadi motor utama yang mendongkrak Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) kota.


Visi besar ini tertuang dalam RPJPD 2025-2045, yang mencita-citakan Tangerang sebagai Kota Bisnis yang Maju, Berkelanjutan, dan Sejahtera berlandaskan Akhlakul Karimah. Langkah konkret pun telah diambil melalui kerja sama (MoU) dengan Angkasa Pura Indonesia dan Jasa Marga.


> "Melalui akses-akses baru seperti jalan di sisi utara tol Sedyatmo dan Promenade Cisadane Utara, kita tidak hanya membangun jalan, tapi membuka urat nadi ekonomi baru bagi warga di wilayah utara," ungkap Bappeda dalam penjelasannya, Jumat 6 Maret 2026.


Menanggapi pandangan mengenai slogan investasi, Bappeda menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang saat ini tengah fokus pada langkah teknokratis untuk mencapai visi Kota Bisnis yang Maju, Berkelanjutan, dan Sejahtera sebagaimana tertuang dalam RPJPD 2025-2045.


Strategi utama yang sedang dijalankan adalah pengembangan Kawasan Aerotropolis di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah konkret yang telah dilakukan meliputi:


- Sinergi Infrastruktur: Penandatanganan MoU dengan Angkasa Pura Indonesia dan Jasa Marga untuk pembangunan akses jalan strategis, termasuk sisi utara Tol Sedyatmo, Jalan Kali Perancis, dan Jalan Promenade Cisadane Utara.


- Terbukanya akses baru ini diyakini akan menjadi magnet bagi investor untuk menggerakkan roda perekonomian di wilayah utara Kota Tangerang.


- Upaya penyelarasan instrumen hukum daerah terus dilakukan guna memastikan sinkronisasi dengan sistem pemerintah pusat.


Terkait pertanyaan yang diajukan oleh pihak media mengenai jabatan Kepala Bappeda sebagai Dewan Pengawas di Perumda Tirta Benteng (TB), Bappeda memastikan bahwa hal tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak melanggar aturan ASN.


Lebih dari sekadar jabatan, keterkaitan antara Bappeda dan Perumda Tirta Benteng sejatinya adalah upaya sinkronisasi untuk memenuhi hak dasar warga: akses air bersih. Targetnya jelas, yakni mendukung Misi ke-3 RPJMD 2025-2029 untuk menyediakan sarana prasarana yang terintegrasi.


Bappeda berperan menjembatani pembiayaan dari pusat (APBN/DAK) agar pembangunan jaringan air minum perpipaan bisa menjangkau masyarakat lebih luas tanpa membebani APBD secara berlebihan. Penggunaan air perpipaan ini juga mengusung misi lingkungan yang mulia: menyelamatkan air tanah Kota Tangerang yang di beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori "zona merah".


- Penunjukan pejabat pemerintah daerah sebagai Dewan Pengawas telah diatur secara rinci dalam PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 23 Tahun 2024. Seluruh hak keuangan yang diterima bukan merupakan "gaji ganda", melainkan penghasilan sah yang diatur frekuensi dan besarannya oleh regulasi tersebut.


- Bappeda menegaskan bahwa seluruh pendapatan, baik dari posisi di kedinasan maupun sebagai Dewan Pengawas, wajib dan telah dilaporkan melalui aplikasi LHKPN dan Cortexs. Hal ini dilakukan untuk mendukung akuntabilitas kinerja dan mencegah gratifikasi.


- Jabatan Dewan Pengawas justru dipandang strategis untuk memastikan program BUMD sejalan dengan Misi ke-3 RPJMD 2025-2029.


- Bappeda berperan dalam mengoordinasikan bantuan pusat (DAK/APBN) seperti Pembangunan IPA Sitanala untuk memperluas akses air minum aman bagi warga.


- Peran Dewan Pengawas adalah memastikan visi Perumda TB tetap berada pada koridor pelayanan publik tanpa membebani APBD secara terus-menerus.


Bappeda Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk melihat efektivitas kinerja instansi secara terbuka melalui kanal informasi resmi di media sosial @bappedakotatangerang dan @perumdatb.

×
Berita Terbaru Update