Kompasx. com//Indramayu s dari investigasi Media Menemukan beberapa titik lokasi tempat transaksi perdagangan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin dari Dinas kesehatan ,BPOM ,tidak ada resep dokter di jual secara bebas ,tanpa tersentu hukum terkesan bebas beraktifitas dan sudah terkordinir ..14./3.2026
Dari hasil investigasi media ada empat lokasi yang melakukan transaksi secara bebas di antaranya lokasi pecuk.lokasi Samsu lokasi dayung dan lokasi celeng sekitaran desa legok di duga belum ada tindakan dari APH setempat .
Hasil kroscek di lokasi peredaran obat terlarang pun ternyata suda terbungkus rapi dan di duga ada oknum yang mengkordinir dari empat titik tersebut , sala satu warga yang mengaku orang pribumi berinisial D saat di hubungin lewat via telepon sebagai pihak yang bertanggung jawab adanya transaksi obat keras tersebut , sehingga aktifitas pun berjalan lancar tanpa tersentu hukum .
Sentral dari perdagangan obat terlarang merupakan milik orang Aceh berinisial S / I. mirisnya setiap ada lokasi perdagangan selalu melibatkan orang pribumi dan orang Aceh.sehingga aktifitas dapat berjalan lancar dan terarahkan karena ada pihak oknum yang diduga menerima upeti tiap bulan.
* Dasar hukum UU.No.17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dan 436 mengatur ancaman pidana bagi yang memproduksi dan mengedarkan sediaan Farmasi ( termasuk obat daftar G) tanpa izin edara atau tidak sesuai standar.
Ordonansi obat keras(st.1937 No 541/1949 No 419) merupakan aturan dasar yang menyatakan obat keras hanya dapat di serahkan dengan resep dokter.
Permenkes /peraturan BPOM.peraturan teknis mengenai tata cara pendaptaran,peredaran dan pengawasan obat keras.
*Sanksi Hukum( UU kesehatan No 17/2023)
pasal 435 mengatur tentang produksi atau pengedaraan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan / kemanfaatan dan mutu.ancaman pidana penjara bisa mencapai 12 tahun.
Dengan adanya pemberitahan ini, harap pihak kepolisian polres Indramayu atau Polda Jabar harus bertindak tegas untuk membasmi sarang praktek peredaran obat keras yang sudah menjamur karena berdampak merusak generasi bangsa .
Tim
.
