πππβπΈππ.βππ//TANGERANG – Sebuah proyek pembangunan gedung parkir di RSUD Kota Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp25.999.996.100,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lebih) pada tahun anggaran 2025 ini diduga kuat mangkrak dan berjalan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas pengerjaan yang signifikan, meski alokasi dana publik yang dikucurkan hampir menyentuh angka 26 miliar rupiah. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar dan aktivis mengenai potensi kerugian negara yang besar.
Persoalan semakin pelik setelah muncul dugaan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setiap bangunan milik negara sekalipun wajib memiliki izin sebelum proses konstruksi dimulai.
Sekretaris LBH BONGKAR Irwansyah S.H, angkat bicara mengenai kejanggalan ini. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus segera mengambil tindakan tegas dan transparan.
> "Ini ada apa dengan semua ini? Apa jangan-jangan ada 'udang di balik batu'? Jangan sampai publik dibuat tanda tanya besar. Sudah jelas secara aturan, apabila bangunan tanpa PBG, maka pembangunan tersebut belum boleh berjalan," tegas Irwansyah, S.H kepada awak media, Selasa 17 Maret 2026.
Aroma naladministrasi dan pengawasan lemah tercium. Berhentinya pengerjaan (mangkrak) pada proyek dengan nominal yang telah ditentukan secara presisi hingga satuan rupiah terkecil tersebut memunculkan spekulasi mengenai lemahnya pengawasan dari dinas terkait Disperkimtan Kota Tangerang. Ketidakjelasan status proyek ini memaksa publik untuk mempertanyakan.
Siapa kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab atas mandeknya proyek ini? Mengapa anggaran sebesar itu tidak berbanding lurus dengan progres fisik di lapangan? Bagaimana peran inspektorat dalam mengaudit perencanaan proyek ini sejak awal? Menunggu jawaban Pemkot, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Tangerang maupun manajemen RSUD Kota Tangerang terkait kelanjutan proyek atau status perizinan yang dipersoalkan.
Senyapnya otoritas terkait justru memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan. Dugaan proyek "siluman" ini kini menjadi ujian bagi komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) di Kota Tangerang.
(Red)
