Kompasx,com//TANGGAMUS, – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (LSM GEPAL) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dugaan tindak pidana kerugian Negara yang di lakukan oleh oknum kdireksi PT BPRS Tanggamus (Perseroda). Rabu (4/03/2026)
Di balik dinding-dinding kaca PT BPRS Tanggamus, sebuah aroma tak sedap kini menyeruak hebat, menembus batas-batas formalitas perbankan. Bukan aroma keuntungan yang dibagikan, melainkan bau amis dari "penguapan" dana rakyat sebesar Rp8 miliar yang kini berstatus macet.
Bagaimana mungkin sebuah bank yang membawa mandat "Syariah", sebuah label yang menuntut integritas langit, justru terjembab dalam kubangan kredit macet yang irasional. Analisis GEPAL membedah fakta yang menyakitkan: delapan miliar itu diduga bukan hilang karena nasib buruk bisnis nasabah, melainkan karena nalar perbankan yang dipaksa lumpuh oleh intervensi dan syahwat oknum.
GEPAL membidik adanya praktik window dressing sebuah seni "bersolek" dalam laporan keuangan untuk menutupi borok kredit macet agar terlihat sehat di mata otoritas. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi; ini adalah kejahatan perbankan yang sistematis sesuai mandat UU No. 21 Tahun 2008.
Ketua LSM GEPAL, Junaidi, di dampingi Hanafi selaku Sekjen, serta sejumlah awak media, menegaskan bahwa angka Rp8 miliar tersebut bukan sekadar risiko bisnis, melainkan indikasi kuat adanya moral hazard dan pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking). GEPAL menduga ada skema kredit fiktif dan manipulasi agunan yang melibatkan oknum internal bank serta pihak luar.
"Kami tidak akan membiarkan uang rakyat dalam APBD menguap begitu saja demi syahwat segelintir oknum. Kami membawa bundel bukti investigasi dan mendesak Jaksa untuk segera memeriksa jajaran Direksi serta melakukan audit investigatif bersama," tegas Junaidi di depan kantor Kejari Tanggamus.
Dalam laporannya GEPAL memberikan "nutrisi" hukum yang lengkap bagi Kejaksaan Negeri Tanggamus. Mereka tidak datang dengan tangan hampa, melainkan dengan bundel bukti investigasi yang siap dikonfrontasi. GEPAL juga menjerat pihak manajemen dengan pasal berlapis , mulai dari UU Tipikor, UU Perbankan Syariah, hingga UU OJK. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial pemuda Lampung khususnya Tanggamus untuk menyelamatkan aset daerah dari praktik pengelolaan BUMD yang koruptif dan tidak transparan.
Kini, bola panas berada di tangan para jaksa di Kota Agung. Publik kini bertanya-tanya: Mampukah Kejaksaan Negeri Tanggamus menyibak tabir-tabir rupiah yang bocor ke kantong oknum? Apakah mereka akan menjadi "singa" yang mengaum membela uang negara dan menyeret aktor intelektualnya, atau justru hanya menjadi "penonton" dalam drama penguapan aset daerah ini.
Rakyat Tanggamus tak butuh diksi-diksi suci syariat jika di balik meja kerja, dana mereka digerogoti perlahan oleh ketidak jujuran. Kini, keadilan sedang ditunggu di ujung palu hakim, sementara nama BPRS Tanggamus kini terlanjur cacat oleh angka delapan miliar yang membeku dalam kegelapan.
LSM GEPAL memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus bertindak tajam tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual di balik kerugian daerah tersebut
