. foto : istimewa
PENDOWOHARJO, BANTUL | kompasX.com– 7 APRIL 2026
Penanganan sengketa tanah di Desa Pendowoharjo, Kabupaten Bantul, memasuki tahap krusial setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam pertimbangan putusan tersebut, dinyatakan tidak terdapat bukti peralihan hak yang sah atas objek tanah yang disengketakan, meskipun dalam praktik administrasi telah terbit dokumen kepemilikan atas objek yang sama.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melakukan peninjauan langsung ke lokasi dengan didampingi oleh pihak pemerintah desa. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menelusuri dasar pencatatan yang menjadi rujukan dalam penerbitan dokumen pertanahan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data administrasi, di mana pada satu bidang tanah terdapat perbedaan pencatatan tanpa didukung bukti peralihan hak yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas objek yang sama dan menjadi perhatian dalam proses penataan administrasi pertanahan.
Pihak yang berkepentingan mengapresiasi langkah Kanwil BPN yang telah melakukan peninjauan lapangan, namun menegaskan pentingnya tindak lanjut yang konkret dan tidak berlarut. Mengingat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dijalankan sesuai dengan asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penerbitan dokumen pertanahan harus didasarkan pada data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mencegah terjadinya permasalahan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan.
Seluruh pihak kini menantikan langkah konkret dari instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil peninjauan dan putusan pengadilan tersebut, agar kepastian hukum tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi benar-benar terwujud dalam pelaksanaannya.
(Red / Erwin)