Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Belum Berizin, Tapi Sudah Produksi Ribuan Porsi: Dapur MBG Mranti Langgar Aturan dan Cemari Lingkungan

Senin, Mei 18, 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T15:21:00Z

 

Foto : Lokasi Dapur (SPPG) Yang Diduga Melanggar Sejumblah Aturan, 
PURWOREJO | KompasX.Com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Purworejo ternyata berjalan di atas ketidaktertiban. Dapur Sentra Penyiapan Pangan Gizi (SPPG) Mranti, yang bertugas memasok makanan bagi siswa SMPN 2 Purworejo, terbukti beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi sekaligus melanggar aturan lingkungan hidup. Padahal sebelumnya, produk makanan dari dapur ini sudah sempat menuai protes lantaran ditemukan benda asing yang menyerupai ulat dalam sajiannya.

 

Di bawah pengelolaan Yayasan Adieri Wadah Kasih, fasilitas di Dusun III, Kelurahan Mranti ini kini terjerat dua pelanggaran berat sekaligus: pelanggaran peraturan bangunan dan ketentuan pengelolaan lingkungan. Dapur ini nyatanya sudah memproduksi ribuan porsi makanan, namun berdiri dan beroperasi tanpa payung hukum yang sah.

 

Nol Dokumen Perizinan, Langgar Seluruh Tahapan Aturan

 

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Purworejo, Riski Khozari, menegaskan ketidakberesan ini. Hingga saat ini, SPPG Mranti sama sekali belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai syarat sah berdirinya sebuah bangunan komersial atau pelayanan publik.

 

“SPPG Mranti sampai saat ini belum mengajukan PBG maupun sertifikat layak fungsinya. Faktanya, di seluruh Purworejo, belum ada satu pun SPPG yang beroperasi sudah kami terbitkan izin PBG atau SLF-nya,” tegas Riski saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

 

Artinya, ribuan porsi makanan yang sudah disalurkan ke anak-anak sekolah diproses di fasilitas yang status hukumnya abu-abu, bahkan ilegal. Padahal, alur prosedur yang benar sudah tertulis jelas: mulai dari pendaftaran NIB lewat sistem OSS, komitmen KKPR, penyusunan dokumen lingkungan berupa SPPL atau Amdal, baru kemudian izin bangunan diterbitkan. Semua tahapan krusial itu dilewati begitu saja oleh pengelola dapur ini.

 

Buang Limbah Sembarangan, Langgar Empat Peraturan Sekaligus

 

Masalah tidak berhenti di persoalan administrasi. Di lapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purworejo menemukan pelanggaran yang jauh lebih nyata dan merugikan masyarakat. Dapur ini tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun dengan santainya membuang sisa air cucian dan limbah produksi langsung ke saluran selokan terbuka.

 

“SPPG Mranti menjadi sorotan utama karena catatan pelanggarannya paling mencolok dibandingkan 52 titik dapur SPPG MBG lain yang kami awasi di Purworejo,” ungkap Kepala DLH Purworejo, Wiyoto.

 

Tindakan pengelola ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan pelanggaran terhadap empat payung hukum sekaligus: PP No. 22 Tahun 2021, Permen LH No. 11 Tahun 2025, Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026, serta Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025. Seluruh peraturan itu mewajibkan setiap dapur pengolah makanan mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu aman sebelum dialirkan ke lingkungan.

 

Standar teknisnya sangat jelas. Untuk kapasitas produksi yang menghasilkan 3 hingga 5 meter kubik limbah per hari, wajib tersedia sarana pengolahan lengkap mulai dari grease trap, bak penyeimbang, sistem pengolahan biologis, hingga tahap klorinasi. Tanpa sarana itu, limbah yang dibuang berpotensi besar mencemari sumber air dan mengancam kesehatan warga sekitar.

 

Sanksi Ada di Aturan, Tapi Belum Pernah Ditegakkan

 

Ironisnya, meski pelanggaran sudah terbukti nyata, penindakan hukum belum terlihat. Riski menjelaskan bahwa wewenang pengawasan dan pemberian sanksi berada di tangan Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sanksi terberat yang diancamkan adalah pencabutan izin usaha — meski dalam kasus ini izinnya saja tidak ada.

 

Hingga kini, penanganan kasus ini baru sebatas koordinasi antar dinas, tanpa tindakan nyata yang memberi efek jera.

 

“Program ini tujuannya memang mulia untuk kesejahteraan anak, tapi syarat dan perizinan harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika aturan diabaikan, maka risiko bahaya ditanggung oleh masyarakat luas,” tegas Riski mengingatkan.

 

Kasus SPPG Mranti menjadi bukti nyata ketimpangan pelaksanaan program nasional. Di satu sisi, MBG digembar-gemborkan sebagai solusi gizi anak bangsa, namun di sisi lain, pelaksanaannya justru dilakukan secara serampangan: beroperasi tanpa legalitas, mengabaikan standar kesehatan, dan seenaknya mencemari lingkungan.

 

Sampai berita ini diturunkan, dapur yang bermasalah ini masih beroperasi seperti biasa, seolah tak tersentuh aturan.

 

Edvin Riswanto

×
Berita Terbaru Update