![]() |
| Foto : Kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., Iskandar, dan Bambang Supriadi, S.H., M.H. |
Kuasa tersebut diberikan kepada tim hukum yang terdiri dari Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., Iskandar, dan Bambang Supriadi, S.H., M.H. guna melakukan pendampingan, investigasi, pengumpulan data, pengaduan, hingga langkah litigasi maupun non-litigasi terkait dugaan penguasaan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam dokumen kuasa yang diterima media, disebutkan bahwa sengketa tersebut berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 964/Pdt/1999 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun demikian, para pemberi kuasa menduga objek tanah yang menjadi pokok perkara hingga kini masih dikuasai pihak lain dan bahkan diduga telah diperjualbelikan tanpa persetujuan pihak yang dianggap berhak.
Langkah hukum yang ditempuh tidak hanya sebatas pelaporan, tetapi juga mencakup kemungkinan pengajuan eksekusi putusan, permohonan blokir sertifikat tanah, keberatan administratif, pemetaan ulang, hingga gugatan lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Tim kuasa hukum diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, hingga Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah terkait.
Menurut informasi yang dihimpun, langkah ini dilakukan karena para pemberi kuasa berharap adanya kepastian hukum atas hak-hak mereka yang selama puluhan tahun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap tuntas.
Pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum terlaksana secara efektif, maka persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan banyak pihak, sejarah sengketa yang panjang, serta potensi dampaknya terhadap kepemilikan dan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari tim kuasa hukum GNPK-RI Jawa Tengah serta respons dari instansi terkait dalam menindaklanjuti persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
"Ketika putusan hukum telah berkekuatan tetap, publik berharap keadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik," ujar salah satu pemerhati hukum agraria yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
(Laporan Sari)
