Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hukuman Mati atau Negara Terus Dijarah? Seruan Keras Prof. Dr. Sutan Nasomal Bikin Publik Menunggu Sikap Presiden

Jumat, Juli 31, 2026 | Juli 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T15:07:35Z

 

JAKARTA | KompasX.com – Wacana hukuman bagi koruptor kembali menghangat. Kali ini, pernyataan keras datang dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, koruptor yang terbukti bersalah sudah saatnya dijatuhi hukuman yang memberikan efek jera maksimal, bahkan mengusulkan hukuman mati untuk kasus tertentu serta pemiskinan melalui perampasan aset hasil korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon dari kawasan Kompleks Asrama Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).


"Rakyat menunggu keberanian negara. Koruptor tidak cukup dihukum ringan. Bila terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, harus diberi hukuman yang benar-benar membuat siapa pun takut melakukan korupsi," ujarnya.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, vonis pidana yang dinilai terlalu ringan terhadap pelaku korupsi berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia mengusulkan agar pemerintah dan pembentuk undang-undang mempertimbangkan sanksi yang jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara yang sangat lama, pemiskinan melalui penyitaan aset yang diperoleh secara melawan hukum, bahkan hukuman mati apabila dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan untuk tindak pidana tertentu.


Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pejabat negara, mulai dari menteri, gubernur, bupati, wali kota, camat hingga aparatur desa, perlu diaudit kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Menurutnya, hasil audit tersebut sebaiknya diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.


Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa apabila seorang pejabat terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka negara harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, pejabat yang terbukti bersih patut memperoleh apresiasi atas integritasnya.


Ia juga menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang agar tidak ada lagi kesan bahwa hukum hanya berlaku keras bagi masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap pejabat.


Pernyataan Prof. Sutan Nasomal tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai efektivitas hukuman berat dalam memberantas korupsi. Sebagian kalangan mendukung sanksi yang lebih tegas sebagai efek jera, sementara pihak lain menilai perubahan jenis dan berat hukuman harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan undang-undang serta tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia dan konstitusi.


Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah dan DPR dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi. Di tengah tuntutan agar penegakan hukum semakin tegas, masyarakat berharap upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan, melainkan diwujudkan melalui kebijakan yang adil, konsisten, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan : sari

×
Berita Terbaru Update