Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penyidikan Dugaan Pemalsuan Saham BBMP Dihentikan, Kuasa Hukum Banding dan Soroti Prosedur

Minggu, September 27, 2026 | September 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T18:56:48Z

 

Foto : Ketika Sidang Berlangsung Yang Sangat Menegangkan
SUKABUMI | KompasX.com — Polemik dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP) belum berakhir. Setelah penyidikan yang ditangani Polres Sukabumi dihentikan pada 10 Juli 2026 dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 16 September 2026, pihak pelapor Kirana Kwee kini membawa perkara tersebut ke tingkat banding.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Cbd tercatat dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Status terbaru perkara tersebut tercatat pemberitahuan permohonan banding.

Kuasa hukum pelapor menyatakan telah mengajukan banding berikut memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Mereka meminta putusan PN Cibadak dibatalkan dan proses penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi Nomor LP/864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat kembali dilanjutkan.

Empat Tahun Berjalan, Penyidikan Justru Dihentikan:

Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Agustus 2022 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan peralihan kepemilikan saham BBMP.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Budiman Damanik disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga disebut telah menyita Akta Nomor 4 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat Notaris Josephine Hutagaol, SH., M.Kn.

Persoalan kemudian berpusat pada dokumen Keputusan Sirkuler Pengganti RUPS Luar Biasa yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham.

Kirana Kwee, menurut keterangan kuasa hukumnya, mempertanyakan perubahan kepemilikan tersebut karena menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun menandatangani dokumen yang menjadi dasar perubahan saham tersebut.

Dugaan penggunaan tanda tangan tanpa hak inilah yang menjadi salah satu pokok perkara yang sejak 2022 ditangani aparat penegak hukum. Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara tersebut juga menyebut adanya pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan penetapan tersangka. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penghentian Penyidikan Dipersoalkan:

Yang kini menjadi sorotan bukan hanya substansi dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga proses penghentian penyidikan.

Kuasa hukum pelapor, Charles Mardani Panjaitan, SH, mempersoalkan penghentian penyidikan karena menurut pihaknya masih terdapat sejumlah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan menjelang penghentian perkara.

Di antaranya, pemeriksaan saksi tambahan pada 19 Juni 2026 dan pemeriksaan Notaris Josephine Hutagaol pada 2 Juli 2026.

Pihak pemohon juga menyoroti gelar perkara khusus yang disebut berlangsung pada 3 Juli 2026, sebelum penyidikan kemudian dihentikan pada 10 Juli 2026.

Bagi pihak pemohon, rangkaian waktu tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji kembali pada tingkat banding.

Namun, keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum yang menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah.

Praperadilan Ditolak, Banding Jadi Langkah Berikutnya:

Dalam sidang praperadilan, pihak Kirana Kwee menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli pidana. Sementara pihak termohon terdiri dari Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat cq. Ditreskrimum.

Setelah proses persidangan berjalan, PN Cibadak pada 16 September 2026 menolak permohonan praperadilan tersebut.

Putusan itu kemudian tidak menghentikan langkah hukum pihak pemohon. Kuasa hukum memilih menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Langkah tersebut juga tercermin dalam SIPP PN Cibadak yang mencatat status perkara telah memasuki pemberitahuan permohonan banding.

Minta Penyidikan Dibuka Kembali:

Melalui banding, pihak pemohon meminta agar putusan PN Cibadak dibatalkan dan penghentian penyidikan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum menurut argumentasi mereka.

Kuasa hukum juga meminta agar penyidikan berdasarkan LP Nomor 864/VII/2022 kembali dilanjutkan sampai berkas perkara dapat diproses lebih lanjut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Mereka menilai masih terdapat aspek prosedural maupun materiil yang menurut pihaknya belum memperoleh pengujian secara menyeluruh.

Di sisi lain, penghentian penyidikan dan putusan praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang memiliki mekanisme pengujian tersendiri. Karena itu, hasil akhir perkara masih menunggu proses di tingkat banding.

Bola Kini di Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Dengan diajukannya banding, polemik dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham BBMP memasuki babak baru.

Perkara yang telah berjalan sejak laporan polisi tahun 2022 tersebut kini kembali menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan sekaligus: substansi dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham dan prosedur penghentian penyidikan.

Apakah alasan penghentian penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum? Apakah seluruh fakta dan petunjuk yang dipersoalkan pemohon telah ditindaklanjuti secara memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diminta untuk diuji melalui upaya hukum banding.

Sampai terdapat putusan berkekuatan hukum yang menentukan sebaliknya, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Dugaan pemalsuan maupun keberatan terhadap proses penghentian penyidikan masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai pembuktian bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.


Penulis: Iskandar

×
Berita Terbaru Update