Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

HEBOH PERTAMAX Rp150 RIBU DIPERTANYAKAN! KONSUMEN KELUHKAN SPBU 44.513.06 BRANGSONG, PERTAMINA DITUNTUT BUKA SUARA

Kamis, Oktober 22, 2026 | Oktober 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T16:14:15Z

KENDAL | KompasX.com — Keluhan konsumen terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax senilai Rp150.000 di SPBU Pertamina 44.513.06 Brangsong, yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Kaliwungu, Cangkring, Rejosari, Kabupaten Kendal, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan dan kepastian takaran BBM yang diterima masyarakat.


Seorang warga Pekalongan bernama Nurdin (43) mengeluhkan pengisian BBM yang menurut pengakuannya tidak berlangsung sebagaimana diharapkan. Ia mempertanyakan apakah BBM yang dibayarnya benar-benar tersalurkan sesuai volume yang tercatat dalam transaksi.


Keluhan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Konsumen membayar untuk mendapatkan BBM dalam jumlah tertentu, sehingga kejelasan mengenai proses pengisian dan ketepatan takaran merupakan bagian penting dari perlindungan hak konsumen.


Namun, dugaan adanya ketidaksesuaian penyaluran BBM tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Hingga kini, belum tersedia hasil pemeriksaan yang memastikan adanya kekurangan takaran atau gangguan pada dispenser SPBU yang dimaksud.


STRUK TERCATAT 9,41 LITER, TETAPI KONSUMEN MEMPERTANYAKAN HASILNYA


Berdasarkan foto struk transaksi yang diterima redaksi, pembelian Pertamax tercatat pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 00.28 WIB.


Rincian transaksi yang tercantum dalam struk adalah sebagai berikut:


- Lokasi: SPBU Pertamina 44.513.06 Brangsong

- Jenis BBM: Pertamax

- Total pembayaran: Rp150.000

- Harga per liter: Rp15.950

- Volume tercatat: 9,41 liter

- Nomor transaksi: 4636672

- Nama operator pada struk: Danis


Struk tersebut menjadi bukti awal adanya transaksi pembelian BBM. Meski demikian, catatan pembayaran belum cukup untuk memastikan apakah seluruh BBM yang tercatat benar-benar tersalurkan ke kendaraan konsumen.


Di sinilah pentingnya pemeriksaan yang objektif. Apakah dispenser bekerja sesuai standar? Apakah volume BBM yang tercatat sesuai dengan jumlah yang keluar dari nozzle? Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan hasil pengujian, bukan sekadar dugaan ataupun bantahan.


Jangan sampai konsumen dibiarkan bertanya-tanya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.


PENGELOLA SPBU DIMINTA JANGAN MENGABAIKAN KELUHAN


Keluhan ini menjadi momentum bagi pengelola SPBU 44.513.06 Brangsong untuk menunjukkan keterbukaan dalam menangani pengaduan konsumen.


Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan, mekanisme pengaduan, serta langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian takaran BBM.


Pengelola SPBU perlu memberikan klarifikasi terkait transaksi yang dikeluhkan dan, apabila diperlukan, memfasilitasi pemeriksaan dispenser bersama pihak berwenang.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dispenser dinyatakan berfungsi sesuai standar, hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan secara jelas agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.


Transparansi bukan sekadar formalitas pelayanan. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyedia BBM.


PERTAMINA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN, TINDAK LANJUT HARUS JELAS


Pertamina diharapkan memberikan perhatian terhadap keluhan konsumen ini dan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengaduan resmi apabila laporan beserta bukti pendukung telah disampaikan.


Pemeriksaan teknis terhadap dispenser yang digunakan dalam transaksi menjadi salah satu langkah yang dapat membantu memastikan apakah terdapat persoalan pada alat ukur maupun proses penyaluran BBM.


Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan: apakah pengisian telah sesuai takaran atau ada persoalan yang perlu diperbaiki?


Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penanganan sesuai ketentuan. Jika dugaan tidak terbukti, konsumen juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pertanyaan publik kini bukan hanya soal Rp150.000, melainkan bagaimana pengaduan konsumen ditangani secara transparan dan profesional.


EMPAT PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN

Untuk memperjelas persoalan ini, terdapat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti:


1. Apakah pengelola SPBU telah menerima dan menindaklanjuti keluhan Nurdin?

2. Apakah dispenser yang digunakan dalam transaksi tersebut akan diperiksa ketepatan takarannya?

3. Apakah bukti transaksi dan dokumentasi pendukung dapat digunakan untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh?

4. Apa bentuk penyelesaian yang akan diberikan kepada konsumen apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memastikan bahwa pemberitaan tidak didasarkan pada kesimpulan sepihak.


REDAKSI BUKA RUANG KLARIFIKASI

KompasX.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU Pertamina 44.513.06 Brangsong, operator terkait, serta pihak Pertamina guna memperoleh keterangan yang berimbang.


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan teknis yang membuktikan adanya kekurangan takaran atau gangguan penyaluran BBM. Oleh sebab itu, keluhan konsumen ini perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pada akhirnya, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta penanganan pengaduan yang jelas. Pengelola SPBU dan pihak terkait diharapkan tidak membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kepastian.


Jangan biarkan keluhan konsumen berhenti sebagai cerita. Berikan penjelasan, lakukan pemeriksaan, dan sampaikan hasilnya secara transparan.

Laporan : wr

×
Berita Terbaru Update