![]() |
SEMARANG | KompasX.com - 16 Oktober 2026 — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis (15/10/2026) kembali membuka luka lama tata kelola pemerintahan di Kabupaten Klaten.
KPK kini telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dalam operasi yang dilakukan di Klaten dan Jakarta, KPK mengamankan 20 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Yang membuat kasus ini semakin serius, KPK mengungkap perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD). KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian dari bupati kepada oknum BPK berkaitan dengan proses audit.
Bagi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Jawa Tengah, fakta tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan seorang kepala daerah.
Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang ditangkap. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: siapa yang selama ini bekerja di belakang layar, bagaimana uang bergerak, siapa yang menikmati, dan mengapa pola semacam ini terus berulang di Klaten?
Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, Edo Damaraji, ST., menilai OTT KPK harus menjadi pintu masuk untuk membongkar sistem yang memungkinkan praktik korupsi berlangsung secara berulang.
“Jangan berhenti pada aktor yang tertangkap tangan. Kalau korupsi dilakukan secara sistematis, maka yang harus dibongkar adalah sistemnya, jejaringnya, aliran uangnya, dan pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan,” tegas Edo.
TEMUAN DIVISI INVESTIGASI: ENAM BULAN MEMBACA POLA
Ketua Divisi Investigasi DPW GNP TIPIKOR Jateng, Muh Sholeh Ali, SH., Adv., mengungkapkan bahwa timnya selama sekitar enam bulan terakhir melakukan pemantauan, penelusuran data, verifikasi lapangan dan kajian dokumen terkait tata kelola pemerintahan serta proyek-proyek di Kabupaten Klaten.
Menurut Sholeh, sejumlah temuan internal tersebut kini menjadi semakin relevan untuk diuji oleh aparat penegak hukum setelah KPK mengungkap konstruksi perkara OTT.
Pertama, dugaan anomali pengadaan barang dan jasa.
Divisi Investigasi mengaku menemukan pola yang diduga menunjukkan adanya pengondisian dalam sejumlah proses pengadaan infrastruktur. Tim juga menemukan indikasi keterkaitan sejumlah pemenang proyek dengan jaringan usaha tertentu.
GNP TIPIKOR menyebut adanya dugaan commitment fee sekitar 10–15 persen dalam sejumlah proyek yang mereka telusuri.
Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan angka dan pola tersebut merupakan hasil kajian internal yang masih harus diverifikasi serta dibuktikan oleh penyidik.
Kedua, dugaan kebocoran pada sektor perizinan dan penerimaan daerah.
Divisi Investigasi menyatakan menemukan indikasi adanya pungutan atau pemotongan yang tidak semestinya serta dugaan manipulasi birokrasi dalam sejumlah proses pelayanan dan perizinan.
Ketiga, dugaan praktik pengondisian menjelang pemeriksaan keuangan daerah.
Temuan tersebut, menurut GNP TIPIKOR, akan dituangkan dalam dokumen kajian yang siap disampaikan kepada KPK untuk dibandingkan dengan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
“Kami tidak ingin menggantikan tugas penyidik. Tugas kami adalah memberikan informasi, data dan temuan lapangan yang dapat diuji. Jika benar, bongkar. Jika tidak benar, gugurkan. Semua harus diuji secara hukum,” kata Muh Sholeh Ali.
KPK SUDAH MEMBUKA PINTU: PROYEK, PERIZINAN DAN AUDIT
Pernyataan KPK mengenai konstruksi perkara OTT Hamenang menjadi titik penting.
KPK menyebut dugaan penerimaan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan serta penerimaan lainnya dari OPD. KPK juga menyelidiki dugaan pemberian kepada oknum BPK berkaitan dengan audit.
Karena itu, GNP TIPIKOR menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada transaksi yang tertangkap dalam OTT.
Seluruh rantai transaksi harus ditarik ke belakang dan ke depan.
Siapa pemberi?
Siapa penerima?
Siapa penghubung?
Proyek apa yang menjadi sumber uang?
OPD mana yang terlibat?
Bagaimana proses penganggarannya?
Bagaimana proses lelangnya?
Dan yang tidak kalah penting: apakah ada pihak lain yang menerima manfaat dari sistem tersebut?
KLATEN DAN BAYANG-BAYANG KORUPSI YANG BERULANG
GNP TIPIKOR juga menyoroti sejarah sejumlah perkara korupsi yang pernah menyeret pejabat Kabupaten Klaten.
Pada 2005, mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar serta perkara penggunaan dana APBD. Catatan ICW pada saat itu menyebut proyek buku dilakukan tanpa tender terbuka.
Kasus berikutnya yang menjadi sorotan nasional adalah OTT KPK terhadap mantan Bupati Sri Hartini pada Desember 2016 dalam perkara jual-beli jabatan.
Sementara dalam perkara terbaru terkait pengelolaan Plaza Klaten, dua pejabat sekretariat daerah, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, telah menjalani proses persidangan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan didakwa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,8 miliar.
Rangkaian perkara tersebut, menurut GNP TIPIKOR, patut menjadi alasan bagi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Kabupaten Klaten.
“Aktor bisa berganti. Jabatan bisa berganti. Tetapi kalau sistem pengawasan tidak diperbaiki, modusnya akan selalu menemukan jalan untuk hidup kembali,” ujar Sholeh.
GNP TIPIKOR: JANGAN CUKUP TANGKAP ORANGNYA, BONGKAR MESINNYA
DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menyatakan mendukung penuh langkah KPK dan meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
GNP TIPIKOR mendesak KPK:
Pertama, membongkar seluruh jaringan penerimaan yang berkaitan dengan proyek, perizinan dan OPD.
Kedua, menelusuri seluruh aliran uang, termasuk kemungkinan penggunaan perantara, rekening pihak ketiga maupun transaksi yang dilakukan secara tunai.
Ketiga, mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan oknum BPK dalam perkara ini serta memeriksa kemungkinan adanya pola perdagangan opini audit apabila alat bukti mengarah ke sana.
Keempat, memeriksa pejabat dan pihak swasta yang memiliki hubungan dengan proyek-proyek strategis Pemkab Klaten apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
Kelima, melakukan audit menyeluruh terhadap kerja sama dan pemanfaatan aset daerah, terutama setelah perkara Plaza Klaten mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Keenam, membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila bukti menunjukkan adanya jaringan korupsi yang lebih luas.
“KALAU HANYA SATU ORANG, LALU SIAPA YANG MEMBAYAR?”
GNP TIPIKOR menilai pertanyaan paling penting dalam perkara ini bukan hanya mengenai siapa yang ditangkap KPK.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang menjadi perantara, proyek mana yang menjadi sumber dana, dan siapa yang selama ini menikmati hasilnya.
Sebab dalam perkara suap, uang hampir tidak pernah bergerak tanpa kepentingan.
“Kalau hanya satu orang yang dianggap bersalah, sementara pemberi, perantara, pengatur proyek dan pihak yang menikmati hasilnya tidak disentuh, maka publik akan kembali bertanya: sebenarnya yang dibongkar itu korupsinya atau hanya satu transaksinya?” tegas Edo Damaraji.
DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menyatakan siap menyerahkan hasil kajian dan informasi Divisi Investigasi kepada KPK sepanjang dapat dipertanggungjawabkan serta diverifikasi secara hukum.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang membawa data untuk diuji. Tetapi apabila bukti menunjukkan adanya jaringan, maka jaringan itu harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tutup Muh Sholeh Ali.
Bagi GNP TIPIKOR, OTT Klaten bukan sekadar peristiwa penegakan hukum.
Ini adalah momentum untuk membuktikan apakah pemberantasan korupsi benar-benar berani menyentuh jaringan kekuasaan, uang, proyek dan pengawasan—atau kembali berhenti pada aktor lapangan.
KLATEN TIDAK BOLEH KEMBALI MENJADI TEMPAT DI MANA KORUPSI BERGANTI WAJAH, TETAPI TETAP MEMELIHARA MESIN YANG SAMA.
KONTAK MEDIA
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GNP TIPIKOR Jawa Tengah
Edo Damaraji, ST.
Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah
Muh Sholeh Ali, SH., Adv.
Ketua Divisi Investigasi DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah
Email: gnptipikorjateng@gmail.com
