Usman Wibisono Foto: Usman Wibisono
Surabaya – Setelah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, Usman Wibisono, anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, kini bersiap menyerang balik dengan langkah hukum terhadap sejumlah saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam kasusnya.
Putusan bebas murni ini dijatuhkan oleh MA melalui Putusan Kasasi Nomor 969/K/PID/2024 pada 25 Juni 2024, yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Surabaya. MA menyatakan bahwa Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, sekaligus memulihkan hak serta martabatnya yang sebelumnya tercoreng.
Langkah Hukum Menuju Keadilan
Penasihat hukum Usman, Abdul Wahab, menegaskan bahwa kliennya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan para saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu di persidangan.
"Ini adalah upaya untuk menegakkan kebenaran dan memberi efek jera kepada para pelaku pemberi keterangan palsu," ujar Wahab, Kamis (15/11/2024).
Beberapa inisial saksi yang akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya adalah TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML, dan SR. Selain itu, Wahab menyebutkan pihaknya akan menuntut ganti rugi materiil dan imateriil melalui gugatan perdata akibat kerugian yang dialami Usman selama proses hukum berlangsung.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kritik Usman terhadap dugaan penyalahgunaan dana arisan miliaran rupiah milik Perkumpulan PMK Karate Kyokushinkai Karate Do Indonesia. Tuduhan ini berujung pada laporan balik yang menyeret Usman ke pengadilan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, di mana di tingkat pengadilan negeri dan banding, ia sempat dinyatakan bersalah. Usman akhirnya mengajukan kasasi, dan MA mengabulkan permohonannya.
Reaksi Kejaksaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakan putusan incracht ini sesuai prosedur,” ungkap Sisca.
Pemulihan Nama Baik
Kini, fokus Usman adalah memulihkan martabatnya yang tercemar. Dengan menempuh langkah hukum terhadap saksi-saksi yang diduga memberi kesaksian palsu, ia berharap dapat mengembalikan reputasinya dan memastikan keadilan ditegakkan.
"Putusan bebas ini adalah kemenangan besar, tetapi perjuangan kami belum selesai. Mereka yang memberi kesaksian palsu harus bertanggung jawab," tegas Wahab.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak serius dari keterangan palsu dalam sistem peradilan serta pentingnya melindungi hak-hak warga negara dari kriminalisasi yang tidak berdasar.
Laporan: Bayu aji