![]() |
Foto. : penampakan toko. Yang menjual bebas obat golongan G |
Peristiwa mencurigakan ini bermula dari pengamatan warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan toko kosmetik di Jalan Kayu Manis II, RT 08 RW 02. Meski di depan terpampang sebagai toko kosmetik, aktivitas keluar-masuk pembeli dengan pola yang tidak biasa mengundang kecurigaan warga dan pengurus lingkungan.
Diduga Milik Oknum dari Puspom AD!
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (1/7/2025), penjaga toko secara blak-blakan menyebut bahwa pemilik toko berinisial A adalah seorang oknum dari institusi militer.
“Ini toko milik An*s bang, dinas di Puspom,” ujar penjaga toko dengan santai kepada wartawan.
Pernyataan ini sontak mengejutkan banyak pihak. Warga pun bertanya-tanya: benarkah aparat justru menjadi beking dari bisnis obat terlarang di tengah lingkungan pemukiman?
Ketua RT: Awalnya Mengaku Jualan Sembako!
Ketua RT 08, Adi, membenarkan bahwa pada awalnya toko tersebut mengajukan izin dengan alasan ingin membuka usaha sembako. Namun belakangan, toko itu malah berubah menjadi tempat transaksi yang mencurigakan.
“Awalnya mereka bilang mau jualan sembako. Tapi makin ke sini malah makin ramai pembeli malam-malam. Pernah juga penjaga tokonya dibawa polisi. Dari situ saya mulai curiga,” ujar Adi.
Menurut penuturan warga dan pengurus RT, toko tersebut sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dan kian hari semakin mencolok dengan transaksi yang diduga berkaitan dengan penjualan obat golongan G—obat keras yang harusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Obat Golongan G: Bahaya dan Merusak Generasi Muda!
Obat-obatan keras daftar G dikenal memiliki efek berbahaya seperti membuat halusinasi, kehilangan kesadaran, bahkan ketergantungan tingkat tinggi. Penyalahgunaannya sering dikaitkan dengan kejahatan jalanan dan kerusakan mental generasi muda.
Warga Kayu Manis pun menyuarakan kegeraman dan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Mereka menuntut agar toko tersebut segera ditutup dan pemiliknya diperiksa secara hukum tanpa pandang bulu!
“Kami muak! Polisi jangan tutup mata! Kalau memang benar ini milik aparat, harusnya ditindak lebih keras, bukan dibiarkan!” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Melanggar UU Kesehatan, Bisa Dipidana Berat!
Penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Warga Kayu Manis menanti keberanian penegak hukum. Jangan biarkan bisnis haram meracuni lingkungan dan menghancurkan masa depan generasi bangsa!
Laporan : toni