Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Solar Subsidi Terbongkar! Gudang Milik Oknum Ormas Diduga Tempat Penimbunan, Pasopati Desak Polisi Bertindak Tanpa Ampun!

Selasa, Juli 08, 2025 | Juli 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T13:11:51Z

 

Foto armada truk yang bermuatan BBM subsidi yang di masukan ke polres Demak oleh pasukan pasopati 8/juli/2025

Demak | kompasX.com — Indonesia kembali dihadapkan pada wajah gelap mafia energi yang merampas hak rakyat kecil. Di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, terungkap dugaan skandal besar berupa penimbunan solar subsidi secara ilegal di sebuah gudang yang disebut milik oknum ormas berinisial M (Mashudi).

Warga sudah lama resah, namun suara mereka seperti ditelan diamnya aparat. Gudang yang tampak biasa itu ternyata menyimpan "bom sosial"—solar subsidi yang semestinya untuk petani dan nelayan, justru ditimbun untuk kepentingan bisnis gelap!

"Setiap malam ada aktivitas bongkar muat. Truk tangki keluar masuk. Bahkan kabarnya lokasi itu juga jadi tempat pesta narkoba," ungkap salah satu warga.

Pasopati Indonesia Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan! Truk Pembawa Solar Dibuntuti, Bukti Diserahkan ke Polres Demak

Tak ingin kejahatan ini terus berlangsung, Pasopati Indonesia Jaya turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan investigasi mandiri dan menguntit salah satu truk tangki yang keluar dari gudang tersebut.

Truk itu akhirnya memasuki wilayah hukum Polres Demak, dan di sinilah sopir langsung diamankan dan diperiksa. Bukti video, foto, dan kesaksian pun kini telah disiapkan Pasopati untuk diserahkan sebagai laporan resmi ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa diam. Ini bukan soal solar semata, tapi soal moral, soal keadilan. Jangan sampai ada aparat yang justru menjadi pelindung mafia,” tegas salah satu pimpinan Pasopati.


Jangan Tutup Mata! Aparat Diminta Tegas, Tak Peduli Siapa yang Terlibat

Hingga kini, Polres Jepara dan Polres Demak belum memberikan pernyataan resmi. Namun tekanan publik kian menguat. Pasopati Indonesia Jaya dan warga mendesak polisi segera membongkar seluruh jaringan, termasuk siapa saja yang terlibat di belakang layar.

“Kalau benar ada oknum aparat atau tokoh ormas yang jadi backing, maka ini bukan lagi tindak pidana biasa, tapi bentuk kejahatan terorganisir yang menggerogoti negara dari dalam,” ujar tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.


Landasan Hukum Jelas: Ini Bukan Pelanggaran Ringan!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelas diatur:

Pasal 55 UU Migas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:

“Barang siapa membeli, menyimpan, menyembunyikan atau menjual barang yang diketahui hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


BBM Subsidi Itu Hak Rakyat, Bukan Mainan Mafia!

Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat ekonomi lemah. Jika benar disalahgunakan untuk keuntungan segelintir orang, maka itu berarti perampokan terang-terangan terhadap rakyat!

“Ini bukan soal ekonomi semata, ini soal kemanusiaan! Kami akan kawal kasus ini sampai ke Mabes Polri jika di daerah tidak mampu menindak!” tutup pernyataan keras Pasopati Indonesia Jaya.


Aparat: Buktikan Janjimu Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!

Masyarakat kini menanti: apakah Polres Jepara dan Polres Demak berani membongkar semua aktor intelektual dan pelaku lapangan, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seperti kasus-kasus mafia BBM lainnya?

Jika aparat berani dan profesional, maka sudah saatnya: tangkap pelaku, sita aset, dan buka ke publik siapa dalangnya!

📌 BBM subsidi adalah milik rakyat — dan rakyat berhak tahu siapa yang merampoknya!


Laporan : iskandar 

×
Berita Terbaru Update