![]() |
Foto kantor desa |
Alih-alih membantu, salah satu staf kelurahan malah menyuruh wartawan tersebut untuk pergi ke Pengadilan Agama—sebuah instruksi yang tidak jelas relevansinya. Padahal, berkas permohonan sudah lengkap dan telah diketahui oleh ketua RT dan RW setempat.
“Kami membawa berkas lengkap sesuai prosedur, sudah ada pengantar RT dan RW. Tapi anehnya, kami disuruh ke Pengadilan Agama tanpa penjelasan. Ketika kami tanya, malah tidak ada jawaban memadai. Ini pelayanan seperti apa?” ujar awak media yang tidak ingin disebutkan namanya.
Cermin Buruk Birokrasi: Pelayanan Publik Gagal Menunjukkan Reformasi
Persoalan ini dinilai sangat memalukan dan mencoreng semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat dan daerah. Padahal, kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik yang semestinya ramah, cepat, dan transparan.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintahan. Jika di tingkat kelurahan saja sudah semrawut dan asal-asalan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kualitas pemerintahan?” tegas seorang jurnalis yang ikut mendampingi.
Desakan Sanksi dan Evaluasi Kinerja
Tim media berharap Wali Kota Makassar segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat Kelurahan Parangtambung. Jika terbukti bersalah atau lalai, sanksi tegas harus diberikan sebagai bentuk keteladanan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
“Jangan sampai pelayanan buruk ini terjadi juga di kelurahan-kelurahan lain. Jika tidak ditindak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menumbuhkan ketidakpercayaan publik,” tandasnya.
Dasar Hukum Pelayanan Publik yang Dilanggar
Berikut beberapa regulasi yang diduga telah dilanggar dalam peristiwa ini:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pasal 21 ayat (1): Penyelenggara layanan publik wajib memberikan informasi yang jelas, benar, dan mudah diakses oleh pengguna layanan.
Pasal 29: Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan berhak mengajukan pengaduan.
2. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
Pasal 4 huruf d: Pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum dan tidak menyulitkan masyarakat.
Pasal 17: Pelaksana layanan publik wajib melayani masyarakat dengan sikap santun, cepat, dan tepat sasaran.
3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Mengatur bahwa perangkat kelurahan/kelurahan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan administratif dasar seperti domisili dan surat pengantar.
Red/Marno