Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Hukum Proyek Dermaga Pelindo di Lombok: Dugaan TPPU Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Kriminalisasi dan Langgar Putusan Perdata

Minggu, Juli 06, 2025 | Juli 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T13:14:34Z

 

Laporan: Iskandar 

JAKARTA | KompasX.com — Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus proyek penimbunan Dermaga Pelindo di Lombok Barat resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/116.a/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tertanggal 2 Juli 2024 lalu.

Namun, peningkatan status perkara ini menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum terlapor, Mawardi, yang menunjuk Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm, sebagai pendamping hukum dalam kasus yang disebut sarat kejanggalan.

"Terkesan ada langkah spekulatif dalam penanganan perkara ini. Vonis dipaksakan, ruang banding ditutup, dan putusan perdata yang menyatakan pelapor wanprestasi justru diabaikan," ungkap Adv. Lilik Adi Gunawan kepada media, Minggu (6/7/2025) di Jakarta.

Menurut Lilik, Direskrimum Polda NTB yang baru menjabat terkesan terburu-buru menyimpulkan perkara tanpa menggali proses panjang kasus tersebut. "Kami nilai belum memahami secara utuh duduk perkara. Ini menimbulkan kesan tergesa-gesa yang berpotensi melanggar hak hukum klien kami."

Mawardi sendiri mengaku telah menerima Surat Panggilan Saksi Ke-1 dari Direskrimum Polda NTB dengan Nomor: S.Pgl/584/VII/RES.1.24/2025, tertanggal 18 Juni 2025, namun telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan.

"Sebagai warga negara, saya berhak atas pendampingan hukum. Karena itu, saya percayakan kepada Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. untuk membela hak saya," jelas Mawardi saat dikonfirmasi via telepon.


Minta Kapolri Turun Tangan

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri agar membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kasus ini yang mereka nilai tendensius dan berpotensi mencoreng nama institusi kepolisian.

"Kami menduga telah terjadi kriminalisasi yang terstruktur dan sistematis terhadap Ketua Setwil FPII NTB. Demi keadilan, kami minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri," tegas Lilik.


Lebih lanjut, Lilik menjelaskan bahwa kliennya sudah pernah menjalani hukuman terkait perkara serupa, dan justru pihak pelapor dinyatakan wanprestasi melalui Putusan Perdata Pengadilan Negeri Mataram No. 137/Pdt.G/2018/PN Mtr, tanggal 6 Maret 2019.

Sementara itu, Putusan Pidana No. 627/Pid.B/2010/PN Mtr, tanggal 19 Desember 2019, juga telah dijalani klien mereka. Namun kini, kliennya kembali dipanggil dalam dugaan TPPU tanpa dasar unsur kuat sebagaimana ketentuan undang-undang.

"TPPU adalah kejahatan untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana berat seperti korupsi, narkotika, perdagangan orang. Tuduhan ini tidak nyambung karena tak ada tindak pidana asal yang mendasarinya," tegasnya.


Sorotan Terhadap Media dan Etika Pers

Tak hanya menyoroti aparat penegak hukum, Lilik juga mengkritik pemberitaan media lokal yang menurutnya tidak profesional dan melanggar etika jurnalistik.

"Pemberitaan media yang menyebut nama lengkap tanpa inisial, mengabaikan asas praduga tak bersalah, dan terkesan pesanan, jelas melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik," ucap Lilik, yang juga Dewan Pakar Presidium FPII.


Pihak Kasihhati Law Firm bersama jaringan Dewan Pers Independen (DPI) akan mengawal ketat proses hukum terhadap Mawardi yang saat ini menjabat Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi NTB.

"Kami akan pastikan bahwa tidak ada insan pers yang dikriminalisasi hanya karena bersuara kritis. Negara hukum harus menjamin keadilan tanpa tebang pilih," pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.


×
Berita Terbaru Update