Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SURAT TERBUKA UNTUK KEADILAN

Selasa, Juli 22, 2025 | Juli 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T15:08:37Z

 

Foto : I NYOMAN KANTUN SUYASA Penasehat Hukum Keluarga Almarhum I KETUT RUNDUNG

"Tanah Leluhur Kami Hendak Diambil Atas Nama Hukum yang Salah Kaprah!"

Kepada Yth.:

Ketua Pengadilan Negeri Amlapura

Bupati dan DPRD Kabupaten Karangasem

Kepala BPKAD Karangasem

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem

Rekan Media, Tokoh Adat, Akademisi, dan Seluruh Masyarakat Pencinta Keadilan

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : I NYOMAN KANTUN SUYASA

Status : Penasehat Hukum Keluarga Almarhum I KETUT RUNDUNG

Dengan ini menyampaikan seruan terbuka agar proses eksekusi terhadap tanah warisan leluhur kami dihentikan sementara dan ditinjau ulang, karena secara substansi maupun prosedur telah terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan fakta dan norma hukum yang berlaku.

FAKTA YANG HARUS DIUNGKAP KE PUBLIK!

1. Tanah Leluhur Telah Dikuasai Secara Nyata Lebih dari 50 Tahun

Tanah ini merupakan warisan turun-temurun keluarga besar Almarhum I Ketut Rundung, yang telah dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh para ahli waris dan hasilnya tidak pernah di bagi kepada pihak lain.

2. Gugatan Berdasarkan SPPT Tak Valid

SPPT atas nama I Ramia seluas 8.150 m² dijadikan dasar Objek Sengketa dalam gugatan. Padahal bentuk fisik tanah SPPT I Ramia Nop : 51.07.051.012.014.0024.0 berbentuk KAPAK sementara SPPT milik keluarga kami telah terbit Nop : 51.07.051.012.014.0114.0 atas nama I KETUT RUNDUNG berbentuk KOTAK terdaftar dan sah secara administratif namun dibatalkan oleh BPKAD karena alasan tumpang tindih dengan SPPT I RAMIA.

3. Objek Sengketa Tak Sama dengan Objek yang di mohon Eksekusi

Hasil pengukuran yang pernah kami lakukan terhadap tanah yang kami tempati hanya menemukan 6.120 m², bukan 8.150 m².

Berdasarkan Peta Blok BPKAD Karangasem, tanah yang hendak dieksekusi bukan milik penggugat (I Ramia). Karena sangat berbeda dari bentuk fisik tanah, luas tanah, dan batas batas tanah yang tertera pada peta blok dengan fakta yang ada di lapangan.


IRONIS: RAKYAT BERTERIAK, WAKIL RAKYAT DIAM!

Kami telah menyampaikan pengaduan resmi kepada DPRD Karangasem. Namun hingga hari ini, tak ada satu pun respons atau tindakan nyata dari para wakil rakyat.

Apakah suara rakyat kecil tidak bernilai?

Apakah keadilan hanya milik mereka yang memiliki kekuasaan dan akses hukum?

KAMI MENOLAK EKSEKUSI YANG MENYIMPANG DARI FAKTA LAPANGAN!

Penolakan ini bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan pembelaan terhadap prinsip keadilan yang sejati, sebagaimana ditegaskan dalam:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

"Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat." Pasal 199 HIR

Menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap objek yang sesuai secara nyata dengan isi putusan pengadilan.


KAMI MEMOHON KEPADA PARA PEMANGKU KEKUASAAN:

1. Ketua Pengadilan Negeri Amlapura

Agar menunda dan mengkaji ulang pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menyasar objek yang salah secara hukum dan faktual.

2. Kepala BPKAD Karangasem

Agar membuka secara transparan peta blok tanah dan memverifikasi tumpang tindih data SPPT yang merugikan masyarakat.

3. Kepala Kantor Pertanahan Karangasem (BPN)

Agar merilis hasil ukur resmi dan objektif kepada publik, bukan sekadar formalitas konstatering.

4. DPRD Karangasem

Agar menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan berpihak pada kepentingan warga yang terancam kehilangan haknya secara tidak adil.

5. Media, LSM, Tokoh Adat, dan Para Pejuang Keadilan

Kami memohon dukungan untuk mengawal proses ini bersama-sama, agar tidak terjadi lagi penindasan rakyat atas nama hukum yang disalahgunakan.



PENUTUP: LAWAN KRIMINALISASI BERKEDOK EKSEKUSI!

Kami bukan mafia tanah. Kami bukan perampas. Kami hanya anak cucu yang mempertahankan hak leluhur kami yang sah dan diwariskan secara turun-temurun.

Jangan biarkan hukum menjadi alat pembenaran penindasan!

Jika semua pihak memilih diam, suara kami akan menggema lebih keras—di media, di jalan, dan di hati nurani bangsa.

Kami percaya, keadilan masih hidup. Dan selama masih ada yang bersuara, hukum tidak akan mati.

Hormat kami,

Penasehat Hukum Keluarga Besar Almarhum I KETUT RUNDUNG

I NYOMAN KANTUN SUYASA

"Diamnya para pemimpin saat rakyat dipaksa kehilangan haknya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan nilai-nilai Pancasila."– Surat Terbuka untuk Keadilan



Marno

×
Berita Terbaru Update