Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI ZONA HIJAU DIDUGA ILEGAL, PENGEMBANG PILIH BUNGKAM

Selasa, November 18, 2025 | November 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T02:43:58Z

 

Foto : Penampakan salah satu pembangunan perumahan tersebut 

Kabupaten Semarang — KompasX.com - Praktik pengembang nakal kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Semarang. Sebuah proyek perumahan yang dipasarkan besar-besaran melalui jasa properti diduga keras tidak memiliki legalitas lengkap dan bahkan nekat dibangun di atas lahan zona hijau—kawasan yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman. Proyek yang berlokasi di pedesaan ini ramai menjadi keluhan warga sejak Senin (12/11/2025).

Bangun di Zona Hijau: Dugaan Pelanggaran Berat Tata Ruang

Hasil penelusuran tim lapangan menemukan bahwa lokasi yang dijadikan proyek Nadha Residence berada di area yang tercantum sebagai zona hijau peruntukan pangan dan perkebunan dalam dokumen tata ruang Kabupaten Semarang.

Warga menilai apa yang dilakukan pengembang bukan hanya kesalahan administratif, tetapi tindakan yang merusak masa depan ruang hidup desa.

“Ini jelas lahan hijau. Tidak boleh dibangun rumah. Tapi mereka tetap memaksa membangun,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengalihfungsian lahan hijau tanpa persetujuan resmi merupakan pelanggaran berat UU Penataan Ruang, yang dapat berujung sanksi administratif, pembongkaran bangunan, bahkan pidana.

Diduga Tak Kantongi Izin Wajib: Pembangunan Berjalan Tanpa Dasar Hukum

Lebih parah lagi, proyek tersebut diduga berjalan tanpa dokumen-dokumen utama yang wajib dimiliki setiap pengembang perumahan. Indikasi ketiadaan izin tidak bisa dipungkiri, termasuk:

Izin Dasar Perumahan / pemberkasan Rumah Layak Huni

Izin Pengeringan & Pengolahan Lahan

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Jika benar, maka kegiatan tersebut tergolong pembangunan ilegal, dan pengembang bisa dikategorikan sebagai pengembang nakal yang sengaja melanggar aturan demi keuntungan pribadi.


Pemasaran Diduga Menyesatkan: Klaim “Rumah Siap Huni” Ternyata Fiktif

Tak hanya soal izin, dugaan manipulasi marketing juga muncul. Pengembang menawarkan Rumah Siap Huni (RSH), namun di lapangan, rumah-rumah tersebut bahkan belum dibangun.

Beberapa calon pembeli mengaku baru mengetahui bahwa bangunan akan dikerjakan setelah mereka melakukan pemesanan.

“Dibilang siap huni, tapi di lokasi kosong. Itu patut dicurigai,” kata seorang calon pembeli.

Praktik seperti ini melanggar prinsip perlindungan konsumen, terlebih jika dasarnya belum mengantongi izin resmi.


Pengembang Menghilang — Admin Tidak Balas, Kantor Tak Ada Kepastian

Upaya redaksi untuk meminta klarifikasi justru disambut dengan keheningan mencurigakan.

Pesan WhatsApp tidak dibalas. Nomor kantor tidak merespons. Tim yang mendatangi lokasi hanya menemui pekerja yang mengaku tidak tahu apa-apa.

“Kami cuma kerja. Soal izin tanya kantor. Tapi kantor jarang ada orang,” ujar seorang pekerja.

Sikap bungkam seperti ini semakin menguatkan indikasi bahwa pengembang sengaja menutup-nutupi aktivitas yang tidak sesuai aturan.

Konfirmasi Resmi Dikirim — Pengembang Tetap Tak Berani Menjawab

Sebagai bagian dari cover both sides, redaksi telah mengirimkan Konfirmasi Sebelum Pemberitaan berisi:

1. Status zonasi lahan (zona hijau/perkebunan)

2. Dugaan pembangunan tanpa izin legal (PBG, izin dasar perumahan, izin pengeringan lahan)

3. Mekanisme pemasaran yang diduga menyesatkan

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban dari pihak Nadha Residence, meski pesan sudah terbaca.

Diamnya pengembang justru mempertegas dugaan adanya pelanggaran serius.

Publik Mendesak Pemerintah Bertindak — Jangan Sampai Ada Korban Lagi

Warga mendesak pemerintah Kabupaten Semarang segera turun tangan sebelum semakin banyak konsumen menjadi korban.

“Kalau benar zona hijau, ini pelanggaran terang-terangan. Pemerintah jangan tutup mata,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, BPN, dan Camat diminta segera melakukan pemeriksaan lapangan, menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal, dan memastikan tidak ada praktik penyimpangan ruang yang merugikan masyarakat.(Red)

×
Berita Terbaru Update