![]() |
| Foto : unit yang Diamankan Di polres Batang |
Pertanyaan publik semakin tajam:
Mengapa praktik ini bisa bertahun-tahun berjalan? Siapa saja yang selama ini bermain?
Nama Terduga F Menguat: Lagi-Lagi Muncul dalam Dugaan Kasus Kendaraan Bermasalah
Dari informasi yang dihimpun Suara Masyarakat, penyidik Satreskrim Polres Batang telah memanggil sejumlah pihak guna mendalami praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen sah. Di antara nama yang muncul, F, warga Kandeman, kembali mencuat sebagai salah satu pihak yang diperiksa.
Yang lebih memprihatinkan, seorang warga Denasri berinisial R mengaku menjadi korban penipuan yang diduga melibatkan F. Ia menyebut F sering menawarkan kendaraan “murah” tanpa kejelasan dokumen asal-usul. Kasus serupa bahkan disebut sudah ditangani oleh Polsek Kota Batang.
Meski masih sebatas keterangan pelapor, pola tudingan yang berulang membuat publik mendesak Polres Batang agar tidak berhenti pada klarifikasi semata.
Masyarakat ingin tindakan nyata, bukan sekadar pemanggilan biasa.
Aktivis Mendesak Polres: “Jangan Lunak! Pelaku Sudah Terlalu Lama Meresahkan”
Aktivis dari kelompok Suara Masyarakat menyebut kasus ini sebagai “bom waktu” yang selama ini diabaikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini aktivitas kriminal yang berdampak pada keamanan publik. Polres Batang harus bergerak cepat dan tegas.”
Mereka menegaskan, praktik STNK selendangan membuka pintu bagi berbagai kejahatan lain—mulai dari penipuan, penadahan kendaraan, hingga potensi peredaran kendaraan curian.
Jika tidak dihentikan, praktik ini bukan hanya merugikan pembeli, tetapi juga mengacaukan sistem hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
STNK Selendangan: Modus Lama yang Harus Diakhiri
Praktik STNK selendangan mencakup:
STNK yang tidak sesuai fisik kendaraan,
STNK tanpa BPKB,
dokumen palsu,
dan kepemilikan yang tidak sah.
Sebagian masyarakat tidak sadar bahwa membeli kendaraan dengan dokumen bermasalah bisa menyeret mereka ke ranah hukum — dan ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku.
Jeratan Hukum Mengintai Pelaku & Jaringannya
Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP — Pemalsuan surat (6 tahun penjara)
Pasal 480 KUHP — Penadahan (4 tahun penjara)
Pasal 378 KUHP — Penipuan (4 tahun penjara)
UU LLAJ Pasal 288(1) — Mengemudi tanpa STNK sah
Deretan pasal tersebut cukup membuktikan bahwa kasus ini bukan perkara sepele.
Dorongan Kuat ke Polres Batang: “Ini Momentum, Jangan Sampai Pelaku Lolos Lagi”
Banyak pihak menilai Polres Batang kini berada di titik krusial.
Kasus ini, jika ditangani serius, dapat membongkar jaringan yang lebih luas—mulai dari pemasok dokumen aspal, pengedar kendaraan, hingga kemungkinan adanya oknum yang ikut bermain.
Publik menuntut Polres Batang:
Tidak ragu menahan pelaku jika unsur pidana terpenuhi,
Tidak berhenti pada pelaku lapangan,
Tidak memberi ruang bagi permainan belakang layar,
Transparan dalam setiap perkembangan kasus.
Aktivis Suara Masyarakat menegaskan:
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada lagi pelaku yang bebas berkeliaran. Batang harus bersih dari praktik kendaraan ilegal.”
Kesimpulan: Publik Menanti Sikap Tegas, Bukan Janji
Kasus kendaraan bergaris polisi di halaman Polres Batang telah membuka mata masyarakat bahwa kejahatan dokumen kendaraan bisa terjadi di sekitar mereka.
Kini, semuanya bergantung pada ketegasan Polres Batang untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja.
Pelaku harus diproses.
Jaringannya harus dibongkar.
Dan Batang harus dikembalikan sebagai wilayah yang aman dari praktik dokumen kendaraan ilegal.
Red/Toni
