![]() |
| Foto : Kantor Desa Sidarum, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, |
Kabar ini bukan sekadar isapan jempol. Suami Mawar secara terbuka membenarkan adanya dugaan pengkhianatan tersebut dan mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas perilaku oknum yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Hasil Mediasi: Cerai dan Copot Jabatan
Kasus ini telah memasuki tahap mediasi antara suami Mawar dan pihak IS, dengan sejumlah poin kesepakatan berat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Suami Mawar menegaskan tuntutannya sebagai berikut:
- Pernikahan: IS diminta menikahi Mawar setelah proses perceraian selesai.
- Tanggung Jawab Finansial: Seluruh biaya proses perceraian antara suami korban dan Mawar wajib ditanggung sepenuhnya oleh IS.
- Sanksi Administratif: IS diwajibkan mengundurkan diri secara tidak hormat dari jabatannya sebagai perangkat Desa Sidarum.
"Saya menuntut dia bertanggung jawab. Biaya cerai dia yang tanggung, dan dia harus mundur dari jabatannya," tegas suami korban.
Pihak Desa Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, IS belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi saat dihubungi awak media. Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Kepala Desa Sidarum, Sugiarto, yang memilih tidak memberikan komentar terkait keterlibatan anak buahnya dan hasil mediasi yang beredar.
Bungkamnya pihak pemerintah desa menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga kini menunggu ketegasan dari otoritas terkait, mengingat jabatan perangkat desa berkaitan erat dengan etika dan kepercayaan publik.
Reporter: Edvin Riswanto
