![]() |
| Foto : Suasana Depan Kantor Desa |
Purworejo | KompasX.com – Dugaan belum dibayarkannya upah Harian Orang Kerja (HOK) dalam proyek pembangunan jalan poros desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, telah melahirkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Purworejo pada 18 November 2024.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang beredar, warga mengemukakan bahwa anggaran upah HOK untuk proyek pembangunan fisik jalan desa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya kepada para pekerja. Lampiran pengaduan juga menyertakan rincian anggaran kegiatan pembangunan jalan desa tahun 2019, termasuk komponen belanja upah tukang dan pekerja.
Warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi di lapangan, bahkan disebutkan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran desa. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum bertindak profesional.
"Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada hak pekerja yang belum dibayarkan, harus diselesaikan. Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan secara terbuka," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Rejowinangun, Hari Santosa, hanya memberikan tanggapan singkat: "Sudah satu tahun yang lalu, Mas." Pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci terkait substansi laporan maupun klarifikasi atas dokumen anggaran yang dipersoalkan.
Hingga kini, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan masih berlangsung. Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Perkembangan kasus akan terus dipantau.
Laporan : Edvin
