Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketum PWO Dwipa Desak Gubernur NTB Segera Cairkan TPG dan THR Guru 2025 yang Tertahan*

Jumat, Februari 20, 2026 | Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T09:45:23Z



Kompasx.com//Jakarta,20 Februari 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, menyuarakan keprihatinan mendalam atas nasib ribuan guru di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang haknya atas Tunjangan Pendidikan Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 masih tertahan hingga kini.


 Penahanan ini dianggap sebagai pengabaian serius terhadap kesejahteraan pendidik yang menjadi tulang punggung pendidikan bangsa.


Dalam pernyataan resminya, Feri Rusdiono menegaskan, "Saya sangat prihatin dengan nasib para guru di NTB. 


Hak TPG dan THR 2025 yang tertahan ini bukan sekadar tunggakan administratif, melainkan pukulan keras bagi kehidupan mereka sehari-hari. 


Gubernur NTB harus segera bertindak tegas, jangan lagi menahan hak guru yang sah untuk menyambung hidup keluarga mereka.


"Ia juga menyoroti urgensi intervensi pusat dengan menyerukan, "Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) wajib turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Penundaan yang berkepanjangan ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pemenuhan hak guru, yang berpotensi merusak motivasi mengajar dan kualitas pendidikan di daerah.


"Data dari Dinas Pendidikan NTB menunjukkan bahwa ribuan guru honorer dan PNS masih menunggu pencairan tunjangan tersebut sejak akhir 2025, di tengah inflasi dan beban hidup yang kian membengkak. Penahanan ini diduga terkait kendala anggaran daerah, meski alokasi pusat telah dialokasikan.


PWO Dwipa, sebagai wadah jurnalis independen, mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk transparan soal penyebab keterlambatan serta memberikan jadwal pasti pencairan. "Ini bukan permohonan, tapi tuntutan hak dasar.


 Guru bukan budak negara yang bisa ditunda-tunda kesejahteraannya," tegas Feri.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov NTB dan Kemendikbudristek belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuntutan ini.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update