![]() |
| Foto : Advokat Agus Triatmoko, SH & Rekan sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum secara profesional dan berkeadilan Untuk RR |
Keputusan penunjukan diambil karena keluarga menilai kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara informal, terutama setelah dugaan pelaku melibatkan oknum perangkat desa. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak terhenti di tengah jalan.
"Kami ingin kasus ini benar-benar ditangani sesuai hukum. Anak saya masih di bawah umur dan seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan," ujar Robet Sinurat, menambahkan bahwa anaknya tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga trauma psikologis pascakejadian.
Agus Triatmoko, SH, menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara sampai tuntas. "Prinsip kami, setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum dan proses hukum sudah berjalan, kami berharap tidak ada pemutusan jalan. Kami siap menyiapkan segala saksi dan alat bukti yang diperlukan untuk menguatkan perkara," tegasnya.
Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan dukungan dari UPT PPA Kabupaten Purworejo yang menangani perlindungan korban, pendampingan psikologis, serta pengawalan proses pemeriksaan agar hak-hak anak tetap terpenuhi. "Pendampingan dari UPT PPA sangat penting agar korban tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga pemulihan psikologisnya," jelas Agus.
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian masyarakat setelah korban mengalami luka serius yang memaksa ia menjalani perawatan medis. Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan memberi kepastian hukum bagi korban, sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, dan semoga kejadian seperti ini tidak menimpa anak-anak lain," pungkas Robet.
Perkembangan kasus ini terus dipantau secara seksama oleh publik.
Laporan: Edvin
