![]() |
| Sumakmun, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, dalam pernyataannya pada Selasa (31/3/2026), |
Sumakmun, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, dalam pernyataannya pada Selasa (31/3/2026), mempertanyakan keseriusan dan transparansi penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Meskipun mengapresiasi penetapan tersangka yang sudah dilakukan, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan dan tidak boleh ada pihak yang dilindungi.
Menurut informasi yang dipegang LSM Tamperak, terdapat sedikitnya delapan nama yang diduga terlibat dan data tersebut sudah dilaporkan hingga ke tingkat pusat. Namun, hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dari unsur dinas terkait hanya satu orang yang terseret ke ranah hukum. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai keadilan penegakan hukum, apakah berjalan objektif atau justru bersifat tebang pilih.
"Proyek sebesar Rp9,6 miliar, masa hanya segitu yang bertanggung jawab? Ini logika yang sulit diterima masyarakat," ujar Sumakmun, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah tegas.
Selain masalah jumlah tersangka, selisih anggaran juga menjadi isu krusial. Informasi beredar menyebutkan bahwa pembangunan fisik Mini Zoo hanya menghabiskan dana sekitar Rp3 miliar. Jika hal ini benar, maka terdapat sisa anggaran yang keberadaannya belum jelas pertanggungjawabannya.
"Kalau benar hanya Rp3 miliar yang terpakai, lalu sisa anggaran itu ke mana? Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan!" seru Sumakmun, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah.
Kerumitan kasus ini juga diperparah dengan adanya berbagai versi angka kerugian negara, yang berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp6,5 miliar. Ketidakpastian data ini dinilai membuka ruang spekulasi dan merusak kepercayaan publik. Sumakmun, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah menuntut aparat penegak hukum menyampaikan data secara transparan dan terang-benderang.
Tidak hanya soal dana, LSM Tamperak juga mengungkap indikasi pelanggaran prosedur, termasuk dugaan tidak lengkapnya perizinan dasar dalam pelaksanaan proyek yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara.
Menanggapi isu adanya pengembalian kerugian oleh salah satu tersangka, Sumakmun, Ketua
(Laporan: Edwin)
